Kanwilkumham DKI Jakarta Pangkas Pengurusan Izin Tinggal Keimigrasian jadi 4 Hari

Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta mempercepat proses layanan izin tinggal keimigrasian di kantor imigrasi (Kanim).

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Kanwilkumham DKI Jakarta
Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun saat menyampaikan percepatan kepengurusan izin tinggal keimigrasian di Kanim Kelas I TPI Tanjung Priok, Selasa (11/10/2022) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta mempercepat proses layanan izin tinggal keimigrasian di Kantor Imigrasi (Kanim).

Proses kepengurusan permohonan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) sebelumnya butuh waktu hingga belasan hari kini dipangkas menjadi maksimal hanya empat hari.

Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan percepatan waktu dilakukan dengan pemangkasan pengurusan dari tingkat Kanim wilayah hingga Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Yaitu di Kanim hanya dua hari dan di direktorat hanya dua hari, tanpa ke Kanwil. Yang selama ini dari Kanim ke Kanwil lalu ke direktorat itu dipangkas," kata Chuldun di Jakarta Timur, Selasa (11/10/2022).

Percepatan prosedur kepengurusan izin tinggal sudah ditetapkan di Kanim Kelas I Jakarta Timur, Kanim Jakarta Barat, Kanim Jakarta Pusat, Kanim Jakarta Utara, Kanim Jakarta Selatan.

Baca juga: WNA Mabuk Bawa Pisau di Apartemen, Petugas Damkar Sempat Jiper Saat Evakuasi:Inget Anak 3 di Rumah

Kemudian Kanim Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, dan Kanim Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Priok yang berada di bawah naungan Kanwilkumham DKI Jakarta.

"Terutama para investor, kan arahan Presiden agar investor ini memiliki kemudahan untuk investasi di Indonesia. Kepengurusan dipercepat menjadi maksimal empat hari," ujarnya.

Ibnu menuturkan sosialisasi percepatan kepengurusan izin tinggal bagi WNA sudah disosialisasikan Kanim Kelas I TPI Tanjung Priok dengan harapan dapat mendukung pemulihan ekonomi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun ditemui usai sosialissasi kemudahan pemberian visa dan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), di Swiss-Belinn Hotel, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (11/10/2022). 
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun ditemui usai sosialissasi kemudahan pemberian visa dan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), di Swiss-Belinn Hotel, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (11/10/2022).  (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Kanim Kelas I TPI Tanjung Priok sendiri melakukan inovasi dengan membuat program Pelayanan Izin Tinggal Sehari Jadi (Pelita Senja) yang tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 ketat.

"Saya sangat mengapresiasi adanya inovasi tersebut, karena dapat merespon tuntutan masyarakat dalam pelayanan publik yang efektif dan efisien. Masyarakat memperoleh kemudahan," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved