Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Mengenal Wahyu Iman Santoso yang Jadi Penentu Apakah Keluarga Brigadir J Mau Maafkan Ferdy Sambo
Inilah sosok Wahyu Iman Santoso yang bakal jadi penentu apakah keluarga Brigadir J mau memaafkan Ferdy Sambo atau tidak.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
"Harapan kami semoga hakim dan jaksa diberi kebijaksanaan dalam memberikan vonis," kata Samuel Hutabarat dilansir dari Tribun Jambi beberapa waktu lalu.
Disitulah keputusan Wahyu Iman Santoso sangat menentukan apakah nantinya keluarga Brigadir J mau memaafkan Ferdy Sambo atau tidak.
Sebab, Wahyu Iman Santoso adalah hakim ketua yang akan memimpin persidangan Ferdy Sambo cs di kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice yang dilakukan eks Kadiv Propam itu.
Selain Ferdy Sambo, yang turut disidang oleh Wahyu Iman Santoso yakni tersangka Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.

Sedangkan untuk enam tersangka obstruction of justice lainnya yang merupakan para bekas anak buah Ferdy Sambo disidangkan secara berbeda.
"Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa, Anggota majelis hakim, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada awak media, Senin (10/10/2022).
Sementara itu,Humas PN Jakarta Selatan Haruno Patriadi menuturkan tidak ada kriteria khusus dalam menentukan majelis hakim untuk menyidangkan perkara Ferdy Sambo dkk.
"Tidak ada kriteria (khusus), hakim adalah profesional semua," ujar dia.
Ia menegaskan majelis hakim tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun.
"Hakim tidak bisa diintervensi, siapa yang mau intervensi, kaitannya dengan apa," tegas Haruno.
Profil Wahyu Iman Santoso Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo cs
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan.
Baca juga: Jadi Harapan Keluarga Brigadir J, Ini Sosok Wahyu Iman Santoso Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo cs
Wahyu Iman Santoso resmi memegang jabatan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan sejak Rabu (9/3/2022).
Dia menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.
Sebelum menjadi Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso adalah Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.
Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam.