Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Tak Terima Permintaan Maaf Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J: Dari Awal Kami Ingin Ketemu Bapak

Saat berada di Kejaksaan Agung, Ferdy Sambo meminta maaf kepada keluarga Brigadir J. Namun sayangnya permintaan maaf Ferdy Sambo itu dinilai terlambat

Kompas TV
Ferdy Sambo di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, rabu (5/10/2022). 

"Setelah selesai proses hukum baru kita berbicara maaf memaafkan," jelasnya.

Ilustrasi pengadilan.
Ilustrasi pengadilan. (Thinkstock)

Hakim yang akan ada di persidangan

Terkait proses hukum yang berjalan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi mengumumkan susunan majelis hakim yang akan memimpin persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) oleh Ferdy Sambo Cs terhadap Brigadir J.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan ada tiga orang yang akan menjalankan tugasnya sebagai majelis hakim.

Djuyamto membeberkan bahwa ada tiga nama yang ditunjuk di antaranya, Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso ditunjuk sebagai ketua majelis untuk kasus dugaan pembunuhan berencana.

Kemudian, anggota majelis hakim terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

PN Jakarta Selatan resmi menerima dua berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan pada Senin (10/10/2022).
Total ada 11 berkas perkara untuk 11 tersangka.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Pastikan Bakal Dengar Langsung Saat Ferdy Sambo cs Terima Dakwaan di Persidangan

Terdapat lima tersangka yang diproses hukum terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka ialah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Lalu dua ajudan Sambo yaitu Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Serta asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Permintaan Maaf Ferdy Sambo Dibilang Terlambat, Keluarga Brigadir J Kasih Batas Waktu.
Penulis: yudistirawanne | Editor: Vivi Febrianti

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved