Cerita Kriminal

Camat Pastikan Ribuan Botol Miras Hasil Gerebek Warkop di Setiabudi Dijual Tanpa Izin

Ribuan botol miras yang disita polisi dari warkop dan rumah kontrakan di Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan dipastikan ilegal

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Aparat gabungan mengamankan ribuan botol miras yang dijual tanpa izin dari warung kopi dan rumah kontrakan di Jalan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022). 

"Total yang kita amankan ada sekitar kurang lebih 1.300 botol minuman keras berbagai macam jenisnya," kata Agung.

Agung menjelaskan, penggerebekan warkop dan rumah kontrakan yang dijadikan sebagai gudang miras itu bermula dari laporan masyarakat.

Berdasarkan laporan itu, polisi bersama unsur TNI dan Satpol PP melakukan penelusuran ke lokasi hingga mendapatkan bukti adanya gudang penyimpanan miras.

"Berangkat dari situ kita coba telusuri, dan kebetulan ada laporan dari masyarakat kita tindak lanjuti. Saya langsung bergerak bersama tiga pilar ya, saya menghubungi Pak Camat, Pak Danramil," ujar Agung.

"Kita bergerak bersama sama demi menjaga keamanan dan stabilitas di wilayah kita," tambahnya.

Agung mengatakan, ribuan botol miras yang dijual tanpa izin itu dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan dan nantinya bakal dimusnahkan.

"Nanti untuk barang buktinya kita akan serahkan ke Polres untuk ditindaklanjuti karena ada pemusnahan rutin yang dilakukan oleh Polda (Metro Jaya)," jelas Agung.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved