Cerita Kriminal

Camat Pastikan Ribuan Botol Miras Hasil Gerebek Warkop di Setiabudi Dijual Tanpa Izin

Ribuan botol miras yang disita polisi dari warkop dan rumah kontrakan di Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan dipastikan ilegal

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Aparat gabungan mengamankan ribuan botol miras yang dijual tanpa izin dari warung kopi dan rumah kontrakan di Jalan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Ribuan botol minuman keras (miras) yang disita polisi dari warkop dan rumah kontrakan di Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan dipastikan ilegal atau tak memiliki izin jual.

Camat Setiabudi, Iswahyudi, yang hadir dalam penggerebekan di dua lokasi tersebut telah mengonfirmasi masalah perizinan itu kepada pedagangnya.

Adapun penggerebekan di warung dan rumah kontrakan itu dilakukan pada Rabu (12/10/2022) malam.

"Yang pasti izin ini sudah saya pastikan tidak ada, dan penjualannya secara mengecer dan izin ecer pun mereka tidak punya," kata Iswahyudi di lokasi.

Iswahyudi menduga pedagang miras tersebut tidak mengetahui cara mengajukan perizinan untuk menjual minuman beralkohol.

Baca juga: Gudang Miras Berkedok Warkop di Setiabudi Digerebek, Jadi Tempat Kumpul Nirfaedah

"Pengecernya mungkin juga dari orang yang biasa-biasa saja, tidak berpengetahuan lebih. Perizinan harus dengan verifikasi dari PTSP," terang dia.

Kapolsek Setiabudi Kompol M Agung Permana mengatakan, penggerebekan gudang miras itu termasuk salah satu upaya mencegah tawuran.

Sebab, jelas Agung, banyak kasus tawuran yang dipicu karena para pelakunya terpengaruh miras.

"Jadi memang kalau kita amati dan cermati bahwa pangkal dari permasalahan adanya tawuran, ribut antarwarga bermula pasti dan ditemukan selalu mereka itu dalam keadaan mabuk," kata Agung.

Agung menuturkan, polisi kerap menerima laporan bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai tempat kumpul-kumpul hingga membuat warga resah.

Kapolsek Setiabudi Kompol M Agung Permana saat diwawancarai di lokasi penggerebekan gudang miras ilegal di Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (12/10/2022) malam.
Kapolsek Setiabudi Kompol M Agung Permana saat diwawancarai di lokasi penggerebekan gudang miras ilegal di Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (12/10/2022) malam. (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

"Modus penjualannya pengecer, tapi sudah sangat meresahkan. Terlihat dari laporan-laporan yang masuk ke kami ya, tempat ini dijadikan tempat kumpul-kumpul yang tidak bermanfaat yang tidak ada faedahnya," ujar dia.

"Justru menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Untuk itu kita ambil tindakan tegas," tambahnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan puluhan botol miras yang disembunyikan di dalam laci warkop.

Sedangkan ribuan botol miras lainnya ditemukan di rumah kontrakan yang lokasi tak jauh dari warkop.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved