Ngadu ke Erick Thohir, Eks Pekerja TMII Ancam Blokade Pintu Masuk karena Pesangon Belum Dibayar
Desakan serius Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu dengan mengirimkan surat ke Erick Thohir karena pesangonnya belum dibayar.
Arief mengatakan ada aturan perundang-undangan yang mengatur soal pembayaran pesangon tersebut, diantaranya UU Ketenagakerjaan, aturan pesangon bagi karyawan yang terkena PHK diatur dalam Pasal 156 Ayat (1).
Selain itu, UU Cipta Kerja juga mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut perihal UP, UPMK, dan UPH diatur dalam peraturan pemerintah.
Baca juga: Pesangon Pekerja TMII Belum Dibayar, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Langgar Aturan Sendiri
Dalam hal ini, Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP Nomor 35 Tahun 2021.
Artikel ini telah tayang di Warta Kota dengan judul Pesangon Belum Dibayar, Eks Karyawan TMII Ngadu ke Erick Thohir Ancam Blokade Pintu Masuk Saat G20