Lesti Kejora Polisikan Rizky Billar
Rizky Billar Bakal Ditahan Karena Alasan Ini, Hari Ini Diputuskan Penyidik
Hanya saja, polisi sudah memberi sinyal bahwa Rizky Billar akan segera ditahan karena ancaman pidana pasal yang menjeratnya.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan belum menahan Rizky Billar yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, Lesti Kejora.
Hanya saja, polisi sudah memberi sinyal bahwa Rizky Billar akan segera ditahan karena ancaman pidana pasal yang menjeratnya.
"Kita mengacu pada keterangan tersangka dan barang bukti, lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta. Namun demikian ini adalah ancaman lima tahun, berarti harus ditahan," kata Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Mantan Wakapolsek Pasar Minggu itu menjelaskan, ditahan atau tidaknya Rizky Billar akan diputuskan pada hari ini.
"Keputusan penahanan yang jelas hari ini. Proses masih berlangsung, kita tunggu saja," ujar dia.
Baca juga: Rizky Billar Merana Ditetapkan Tersangka KDRT, Lesti Kejora Menangis di Depan Kabah
Penetapan tersangka Rizky Billar diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
"Malam hari ini, bisa saya sampaikan, penyidik telah menaikkan status Muhammad Rizky (Rizky Billar) dari saksi menjadi tersangka," kata Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/20/2022).
Zulpan menjelaskan, Rizky Billar akan langsung diperiksa sebagai tersangka pada malam ini.
"Malam ini akan dilakukan pemeriksan terhadap Muhammad Rizky sebagai tersangka. Ini rehat sejenak, yang bersangkutan sudah mengetahui jadi tersangka. Kita akan melakukan pemeriksaan hari ini," ujar dia.
Ia mengungkapkan, penetapan Rizky Billar sebagai tersangka sudah berdasarkan dua alat bukti.
Kedua alat bukti itu adalah hasil visum Lesti Kejora serta keterangan korban dan 6 orang saksi.
"Jadi sudah ada dua alat bukti untuk penyidik menetapkan sebagai tersangka," ujar dia.
Saat konferensi pers digelar, polisi tidak menghadirkan Rizky Billar.
Rizky Billar dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Siang Ini, Baim Wong dan Paula Verhoeven Kembali Diperiksa di Polres Jaksel Soal Kasus Prank KDRT
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ilustrasi-penahanan-Rizky-Billar-ditahan.jpg)