Baim Wong Prank Polisi
Siang Ini, Baim Wong dan Paula Verhoeven Kembali Diperiksa di Polres Jaksel Soal Kasus Prank KDRT
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan kembali memeriksa Baim Wong dan Paula Verhoeven, Kamis (13/10/2022) siang.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan kembali memeriksa Baim Wong dan Paula Verhoeven, Kamis (13/10/2022) siang.
Pasangan suami istri itu bakal diperiksa terkait konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Mapolsek Kebayoran Lama.
"Nanti datang BW dan P jam 13.00 hari ini. Jadi tunggu saja," kata Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma saat dikonfirmasi.
Nurma mengungkapkan, Baim Wong dan Paula sudah mengonfirmasi akan memenuhi panggilan penyidik.
"Jadi konfirmasi memang saudara kita datang untuk diperiksa yang kedua," ujar dia.
Baca juga: UPDATE Kasus Konten Prank KDRT, 2 Videografer Baim Wong-Paula Verhoeven Diperiksa Hari Ini
Baim Wong dan Paula Verhoeven sebelumnya menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi pada Jumat (7/10/2022).
Keduanya diperiksa selama tiga jam mulai pukul 14.00 hingga 17.00 WIB.
Setelah diperiksa, Baim Wong dan Paula menyampaikan permohonan maaf atas konten prank yang dibuat.
"Sekali lagi saya minta maaf ya. Buat institusi kepolisian, saya maaf ya. Tidak ada, tidak ada rasa ke arah sana," kata Baim di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat lalu.
Permohonan maaf juga disampaikan Paula Verhoeven. Ia mengaku menyesal telah membuat konten prank dengan berpura-pura melaporkan kasus KDRT.

"Seperti suami saya, saya meminta maaf kepada institusi kepolisian kita menyesal dan juga kepada masyarakat Indonesia," tutur Paula.
Akibat konten prank KDRT itu, Baim Wong dan Paula dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan membuat laporan palsu.
Baim Wong pun membeberkan motif dirinya membuat konten prank dan mengunggah di channel Youtube pribadinya.
Baim mengaku tidak memiliki niatan untuk merendahkan institusi Polri.