Polisi Terlibat Narkoba
Daftar 4 Irjen Polisi yang Terjerat Kasus Hukum, Cuma Teddy Minahasa yang Kasusnya Narkoba
Termasuk Teddy Minahasa, inilah daftar empat polisi berpangkat Inspektur Jenderal atau Irjen yang tersangkut kasus hukum.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Termasuk Teddy Minahasa, inilah daftar empat polisi berpangkat Inspektur Jenderal atau Irjen yang tersangkut kasus hukum.
Keempat jenderal bintang dua yang tersangkut hukum dalam sejarah Polri pasca reformasi terjerat di kasus yang berbeda.
Termasuk Teddy Minahasa yang terjerat kasus narkoba.
Diketahui, Jumat (14/10/2022) sore, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan mengenai kasus narkoba yang menyeret nama Teddy Minahasa.
"Tadi pagi, Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah ditempatkan khusus," kata Kapolri saat merilis kasus yang menyeret nama Irjen Teddy Minahasa di Mabes Polri.
Baca juga: Awal Mula Kasus Narkoba Kapolda Jatim Teddy Minahasa Dapat Terbongkar, Bripka hingga AKBP Terlibat
Daftar Irjen Tersangkut Hukum
Berikut ini TribunJakarta.com merangkum empat Irjen polisi yang tersangkut kasus hukum dan kasus yang menjeratnya.
1. Irjen Djoko Susilo Kasus Korupsi

Irjen polisi pertama yang tersangkut kasus hukum adalah Djoko Susilo yakni pada tahun 2011 silam.
Kala itu Djoko Susilo menjabat sebagai Kepala Korlantas Polri dengan pangkat Irjen.
Dia ditangkap oleh KPK atas kasus korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011.
Atas perbuatan Djoko Susilo negara merugi sebesar Rp 121 miliar.
Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Djoko Susilo.
Putusan itu kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan memerintahkan pembayaran uang pengganti Rp 32 miliar.
Meski begitu Djoko Susilo tak menyerah.
Baca juga: Teddy Minahasa Perpanjang Daftar Irjen Polisi yang Tersangkut Hukum: Susul Ferdy Sambo Tahun Ini
Dia kemudian mengajukan Peninjauan kembali (PK) dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Dalam putusannya, kelebihan lelang dari harta benda yang disita oleh negara harus kembalikan kepada Djoko Susilo.
"Harus dikembalikan kepada yang berhak atau dari mana barang yang bersangkutan disita," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Jumat (7/5/2021).
2. Irjen Napoleon Bonaparte Kasus Penghapusan DPO Koruptor

Irjen polisi kedua yang tersangkut kasus hukum ialah Irjen Napoleon Bonaparte pada 2020 silam.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional terseret kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).
Sebab, Irjen Napoleon Bonaparte terbukti menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan USD370.000 dari Djoko Tjandra, untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
Oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, pada Maret 2021.
Kasus Napoleon Bonaparte tak berhenti di situ.
Saat di sel, Napoleon tersandung kasus penganiayaan pada tersangka kasus penistaan agama sekaligus YouTuber, Muhammad Kece.
Baca juga: Teddy Minahasa Perpanjang Daftar Irjen Polisi yang Tersangkut Hukum: Susul Ferdy Sambo Tahun Ini
Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece.
Penganiayaan itu terjadi di dalam salah satu sel Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
3. Irjen Ferdy Sambo Kasus Pembunuhan Berencana

Kasus Irjen polisi tersangkut hukum yang paling menghebohkan dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri merupakan dalang pembunuhan kepada ajudannya yakni Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo tak sendiri.
Dia melibatkan istri, ajudan serta para anak buahnya.
4. Irjen Teddy Minahasa Kasus Narkoba
Kapolri menjelaskan terseretnya nama Teddy Minahasa berawal dari tertangkapnya tiga warga sipil di Sumatera Barat terkait kasus narkoba.
Baca juga: Teddy Minahasa Baru Jadi Kapolda Jatim Kini Diduga Terjerat Narkoba, Kerap Duduki Jabatan Penting
Pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait jaringan narkoba tersebut.
Ternyata polisi berpangkat Bripka ikut terlibat.
Tak cuma Bripka, Polisi berpangkat Kompol yang menjabat sebagai Kapolsek rupanya juga ikut tersandung dalam jaringan narkoba tersebut.
Diselidiki semakin dalam, polisi menemukan fakta bahwa Polisi berpangkat AKBP yang merupakan mantan Kapolres Bukit Tinggi juga ikut berperan dalam aksi kejahatan itu.
Akhirnya terkuak kalau Irjen Teddy Minahasa juga turut terlibat.

Teddy Minahasa diketahui memang merupakan Kapolda Sumatera Barat sebelum dia ditunjuk Kapolri beberapa hari lalu sebagai Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta.
"Jaringan narkoba berawal dari laporan masyarakat kemudian saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil," ucap Kapolri dikutip TribunJakarta dari YouTube Kompas TV.
"Kemudian dilakukan penyidikan yang mengarah ke anggota polisi berpangkat Bripka,"
"Dan juga berpangkat Kompol jabatan Kapolsek, atas dasar tersebut saya minta terus dikembangkan, lalu mengarah ke arah personel Polri yang berpangkat AKBP, mantan kapolres bukit tinggi,"
"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan, Irjen TM," imbuhnya.
Baca juga: IPW : Belum Kelar Ferdy Sambo dan Kanjuruhan, Ditangkapnya Teddy Minahasa Kian Coreng Polri
Kapolri lalu memerintahkan Kadiv Propam, Irjen Syahardiantono untuk menjemput dan memeriksa Teddy Minahasa.
"Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjeput dan melaklukan pemeriksaan terhadap TM," kata Kapolri.
"Tadi pagi, Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah ditempatkan khusus," imbuhnya.
Kapolri menegaskan Teddy Minahasa lalu akan diproses secara etik dan pidana.
"Akan diperiksa secara etik dengan ancaman PPDH," ucap Kapolri.
"Selain itu kepada Kapolda Metro untuk melanjutkan terkait pidananya,"
"Jadi ada proses etik dan pidana," imbuhnya.