Puji Anies Baswedan Setinggi Langit, Petinggi PKS Ini Singgung Keberanian Menutup Alexis
Hidayat Nur Wahid menyebut tempat hiburan malam Alexis itu dapat tenang beroperasi sebelum Anies Baswedan berkuasa.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid memuji kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setinggi langit, khususnya saat menutup Griya Pijat dan Hotel Alexis yang diduga sarang prositusi, pada awal menjabat.
Hal ini diungkapkan Hidayat Nur Wahid saat menghadiri istigasah Jawara se-Jabodetabek di Balai Kota Jakarta pada Kamis (13/10/2022) malam.
Dalam sambutannya, Hidayat Nur Wahid menyebut tempat hiburan malam Alexis itu dapat tenang beroperasi sebelum Anies Baswedan berkuasa.
"Betapa banyak khotbah disampaikan, ceramah agama disampaikan, nasihat disampaikan, istigasah dilakukan, dan mungkin juga ada demo untuk menutup Alexis, tapi enggak tutup-tutup," ucap Hidayat yang juga Wakil Ketua MPR RI .
"Bahkan, ada yang bilang itu kan surga, pertanyaannya, itu surganya siapa?" sambungnya.
Baca juga: Anies baswedan Tunaikan 5 dari 23 Janji Politik, Pengamat Beri Nilai B: Nilainya Antara 6 Sampai 7
Namun kondisi ini langsung berbalik 180 derajat saat Anies Baswedan menjabat Gubernur DKI pada 2017.
Saat itu, Anies Baswedan memutuskan tak memperpanjang izin Alexis sehingga tempat hiburan malam itu terpaksa harus tutup.
"Ketika hadirlah pemimpin yang dimenangkan oleh rakyat, pak Anies Baswedan, ketika itu, tidak lagi diperlukan istigasah, tidak lagi diperlukan ceramah khotbah, demo, cukup beliau tidak menandatangani perpanjangan izin dari pada Alexis, maka Alexis tutup," ujarnya.

Oleh karena itu, Hidayat memuji Anies setinggi langit dan menyebutnya sebagai pemimpin yang dan patut didukung.
"Pimpinan yang benar akan responsif menghadirkan kemaslahatan bagi umat, bagi negara, bagi bangsa," kata dia.
"Pimpinan seperti ini penting untuk kemudian bisa selalu dihadirkan didukung, dikuatkan supaya kebaikannya semakin kuat," sambungnya.
Akhir Cerita Tempat Pijat dan Spa Alexis, Surganya Hiburan di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menutup Griya Pijat dan Hotel Alexis, di Jalan RE Martadinata No 1, Jakarta Utara, pada 27 Oktober 2017.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pemerintah tidak mengizinkan praktik usaha di Alexis berlanjut.
Baca juga: Tak Kunjung Dilaporkan Anies Baswedan, PDIP Minta Pj Gubernur DKI Heru Budi Evaluasi Formula E
DPMPTSP DKI Jakarta menolak surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis.
Surat resmi ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel,

Dengan demikian, operasi hotel yang diduga sebagai lokasi prostitusi itu tidak bisa dilanjutkan karena izinnya sudah habis per tanggal surat tersebut dikeluarkan, yakni 27 Oktober 2017.
Sebulan setelah penutupan, Alexis dikabarkan berganti nama menjadi 4Play. Dalihnya, mereka mengubah skema bisnis mereka yang semula griya pijat menjadi bar dan karaoke.
Namun, Legal & Corporate Affair Alexis Group menegaskan Alexis tak berganti nama. Sementara, 4Play adalah nama bar milik Alexis yang berada di lantai 1.
Mereka beralasan, yang ditutup oleh Pemprov DKI Jakarta hanyalah Hotel dan Griya Pijat Alexis. Sementara empat bidang usaha lainnya, seperti restoran dan karaoke, berjalan normal.
Setelah kembali ramai diberitakan di media massa, akhirnya pihak Alexis menutup seluruh kegiatan usaha di dalam lokasi Jalan RE Martadinata No 1.
Baca juga: Tempat Prostitusi Rawa Malang Ditutup, Koordinator Pemilik Kafe Remang-Remang Minta Ganti Rugi
Hal itu dikuatkan pernyataan Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Toni Bako.
Dikatakannya, dinas yang dipimpinnya mengusulkan penutupan seluruh anak usaha Alexis yakni karaoke, musik hidup, bar, dan restoran. Eksekusinya dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta.
Selain itu, Alexis disebut Toni melanggar pasal prostitusi, yaitu Pasal 55 Pergub 18/2018. Pelanggaran adanya prostitusi sudah terbukti dan menjadi dasar Alexis ditutup total.