Polisi Terlibat Narkoba

Teddy Minahasa Kini 'Dipatsuskan' Gara-gara Kasus Narkoba, Penunjukan Sebagai Kapolda Jatim Batal

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan membatalkan penunjukan Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur.

Kolase Tribun Jakarta
Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba membuat citra Polri kian tercoreng. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan membatalkan penunjukan Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur.

Langkah ini menyusul kasus jaringan peredaran gelap narkoba yang menyeret Kapolda Sumatera Barat itu.

"Terkait dengan posisi Irjen Pol TM (Teddy Minahasa) yang kemarin baru saja kita keluarkan TR (telegram rahasia) untuk mengisi Polda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan dan kita ganti dengan pejabat yang baru," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Sigit menjelaskan, terungkapnya keterlibatan Teddy dalam kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba.

Berangkat dari situ, Polda Metro lantas mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil.

Kemudian, dilakukan pengembangan yang ternyata mengarah pada keterlibatan anggota polisi berpangkat Bripka dan polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek.

Baca juga: Teddy Minahasa Klaim Selamatkan 414 Ribu Jiwa Saat Pecah Rekor Ungkap Narkoba, Kini Jadi Tersangka

Kasus ini terus dikembangkan hingga terungkap seorang pengedar yang mengarah pada personel Polri berpangkat AKBP, yakni mantan Kapolres Bukittinggi.

"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM," ujar Kapolri.

Atas dugaan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Teddy.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Teddy dinyatakan sebagai terduga pelanggar.

Kini, jenderal bintang dua Polri itu ditempatkan di tempat khusus (patsus).

Baca juga: Daftar 4 Irjen Polisi yang Terjerat Kasus Hukum, Cuma Teddy Minahasa yang Kasusnya Narkoba

Teddy akan diperiksa lebih lanjut oleh Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik dengan ancaman pemecatan, serta diproses secara pidana.

"Jadi ada dua hal, proses etik dan proses pidana," kata Sigit.

"Jadi saya minta siapapun itu apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri, bahkan sampai Irjen sekalipun saya minta diproses tuntas dan terus dikembangkan," tuturnya.

Adapun Irjen Teddy Minahasa baru-baru ini ditunjuk oleh Kapolri sebagai Kapolda Jawa Timur.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved