Polisi Terlibat Narkoba
Teddy Minahasa Klaim Selamatkan 414 Ribu Jiwa Saat Pecah Rekor Ungkap Narkoba, Kini Jadi Tersangka
Beberapa bulan lalu, Irjen Teddy Minahasa begitu bangga atas keberhasilan anggotanya memecahkan rekor pengungkapan kasus narkoba di Sumatera Barat.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Beberapa bulan lalu, Irjen Teddy Minahasa begitu bangga atas keberhasilan anggotanya memecahkan rekor pengungkapan kasus narkoba di wilayah Sumatera Barat.
Tepatnya pada Sabtu (21/5/2022) siang saat Teddy Minahasa berada di Polres Bukittinggi.
Saat itu, Teddy Minahasa masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Keberadaan Teddy Minahasa di Polres Bukittinggi kala itu untuk memimpin rilis kasus narkoba yang baru saja diungkap Polres Bukittinggi.
Saat itu, Polres Bukittinggi mengamankan barang bukti sebanyak 41,4 kilogram sabu.
Baca juga: Daftar 4 Irjen Polisi yang Terjerat Kasus Hukum, Cuma Teddy Minahasa yang Kasusnya Narkoba
Teddy Minahasa kala itu menyebut pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi tersebut merupakan yang terbesar di Sumatera Barat.
"Kali ini merupakan capaian yang terbesar sejak berdirinya mungkin Polres Bukittinggi juga termasuk Polda Sumatera Barat," kata Irjen Pol Teddy Minahasa Sabtu (21/5/2022) .
Ia menjelaskan, dari barang bukti yang diamankan seberat 41,4 kilogram tersebut, pihaknya telah menangkap delapan orang tersangka yang masing-masingnya berperan sebagai pengguna dan pengedar, dan ada juga pengedar dan bandar besarnya.

Pelaku berinisial AH alias Adi (24), kemudian DF alias Febri (20), RT alias Baron (27), IS alias One (37), AR alias Haris (34), AB juga (29), MF (25) dan NF alias Jalur (39).
Teddy Minahasa menyampaikan, dari total 41,4 kilogram ini apabila di ekuivalen dengan harga itu mencapai lebih kurang Rp 62,1 miliar rupiah.
Dia mengklaim pihaknya baru saja menyelamatkan sebanyak 414 ribu jiwa dari ancaman narkoba.
"Jika dikonsumsi oleh 10 orang apabila dikonsumsi oleh lebih dari 10 orang, tentunya kita bisa menyelamatkan lebih banyak dari 414.000 jiwa," paparnya.
Dalam kesempatan itu, Teddy Minahasa juga berpesan kepada masyarakat, terutama generasi muda untuk menjauhi narkoba.
"Mari kita sama-sama menyelamatkan generasi muda kita apalagi kita saat ini sedang memasuki masa atau era bonus demografi."
Baca juga: Awal Mula Kasus Narkoba Kapolda Jatim Teddy Minahasa Dapat Terbongkar, Bripka hingga AKBP Terlibat
Disitu kita dituntut untuk bisa menampilkan sumber daya manusia yang memiliki keunggulan kompetitif," ujarnya.
"Bisa dibayangkan kalau generasi muda kita semuanya terpapar oleh narkotika, maka harapan itu akan sirna," kata dia.
Membawanya Jadi Tersangka
Siapa sangka, lima bulan kemudian, apa yang dibanggakan Teddy Minahasa justru menyeretnya sebagai tersangka.
Jumat (14/10/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus narkoba.

Ditangkapnya Teddy Minahasa berawal dari pengembangan kasus narkoba yang juga menyeret nama bekas Kapolres Bukittinggi yang tak lain pernah menjadi anak buahnya.
Awalnya, Polda Metro Jaya mengungkap peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.
Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.
Lalu, penyidik terus melakukak pengembangan kasus kepada seorang pengedar.
Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.
"Kita kembangkan dan kemudian berkembang kepada seorang pengedar dan mengarah kepada personel oknum Polri yang berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Dari sana, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa.
Menurutnya, Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy Minahasa
Baca juga: Teddy Minahasa Perpanjang Daftar Irjen Polisi yang Tersangkut Hukum: Susul Ferdy Sambo Tahun Ini
"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada irjen TM," jelasnya.
Lebih lanjut, Sigit menambahkan bahwa Teddy Minahasa telah ditahan di tempat khusus (Patsus) sejak pagi tadi.
Sebaliknya, dia kini juga terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar dan tadi pagi Irjen TM sudah dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus dan tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Propam melaksanakan pemeriksaan objektif untuk bisa kita proses ancaman hukuman PTDH," kata Kapolri.