Lesti Kejora Polisikan Rizky Billar

Rizky Billar Tahanan Kota, Polisi Ungkap Reaksi Suami Lesti Kejora Setelah Jadi Tersangka KDRT

Rizky Billar disebut sempat menolak untuk ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Rizky Billar saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Rizky Billar disebut sempat menolak untuk ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora.

Hal itu dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Itu (Rizky Billar menolak ditahan) reaksi yang wajar," kata Ade saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022) malam.

Ade menjelaskan, Rizky Billar akhirnya bersikap kooperatif setelah polisi membuat berita acara pemeriksaan (BAP).

"Setelah kami jelaskan, kami buatkan berita acara atas perintah hukum, dan yang bersangkutan kooperatif," ujarnya.

Baca juga: Polisi Tempuh Upaya Restorative Justice Setelah Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar

Rizky Billar hanya sehari mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan setelah mendapatkan penangguhan penahanan.

Permohonan penangguhan penahanan dari istri tersangka dalam hal ini korban dan permohonan dari kuasa hukum tersangka kami kabulkan," kata Ade Ary.

Ia menjelaskan, dikabulkannya penangguhan penahanan Rizky Billar merujuk pada hasil asesmen yang dilakukan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta.

Namun demikian, Rizky Billar masih berstatus sebagai tersangka dan dikenakan wajib lapor pada Senin (17/10/2022).

Lesti Kejora akhirnya buka suara soal pencabutan laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Rizky Billar, Jumat (14/10/2022).
Lesti Kejora akhirnya buka suara soal pencabutan laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Rizky Billar, Jumat (14/10/2022). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

"Ada kewajiban berdasarkan Pasal 31 ayat 1 KUHP yang harus dilakukan oleh tersangka yang dikabulkan penangguhan penahanannya yaitu wajib lapor," jelas Ade.

Status tersangka Rizky Billar belum gugur lantaran upaya restorative justice (RJ) atau keadilan restorasi yang ditempuh Polres Metro Jakarta Selatan masih berjalan.

Ade Ary mengatakan, terdapat persyaratan yang belum lengkap untuk mencapai restorative justice.

"Dalam proses pemenuhan RJ itu masih ada beberapa persyaratan formil dan materil yang belum terpenuhi, sehingga setelah ini proses RJ masih akan terus kami lanjutkan," kata Ade.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved