Viral di Medsos
Viral Ormas di Tangerang Ujar Kebencian Malam-malam, Polisi Amankan 3 Tersangka
Beredar video viral di media sosial terkait ujaran kebencian terhadap Suku, Agama, Ras dan Antar golongan di Kota Tangerang.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Elga H Putra
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Beredar video viral di media sosial terkait ujaran kebencian terhadap Suku, Agama, Ras dan Antar golongan di Kota Tangerang.
Pasalnya, video tersebut direkam di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Video tersebut langsung viral di media sosial Twitter dam grup WhatsApp.
Dari penelusuran TribunJakarta.com di Twitter, akun @bravetrackindo mengunggah video berdurasi 46 detik yang berisi ucapan SARA.
Terlihat dari video tersebut sekumpulan ormas berbaju hitam tengah berkumpul sambil mengumpat sumpah serapah terkait ras dan golongan.
Baca juga: Gelar Ngobras Solusi, KPU DKI Jakarta Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024 ke Ormas hingga Mahasiswa
Dari unggahan video yang mengundang banyak komentar itu, polisi berhasil mengamankan tujuh oknum ormas.
Mereka yang ditangkap terlihat dari rekaman video tersebut untuk dimintakan keterangan awalnya.
Alhasil, dari tujuh yang diamankan, tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan perannya masing-masing.

Mereka adalah D alias Ocin (38), MA alias Bule (46) dan SZ alias Kumis (55)
"Perlu diketahui bahwa dengan adanya berita yang beredar melalui medsos berupa twitter dan WA Group, sudah ada warga dari etnis tertentu yang melaporkan ke Polres berinisial EL (namanya dirahasiakan demi keamanan)," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu (15/10/2022).
Menurut dia, penangkapan sesuai Laporan Polisi No: LP/B/1357/X/2022/SPKT/ Restro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Kronologis kejadian tersebut pada Kamis (13/10/2022) sekira pukul 06.30 WIB di beberapa Group WA dan Twitter beredar Video.
Video berisi sekumpulan oknum orang berbaju hitam yang berasal dari salah satu ormas di kota Tangerang sengaja membuat video bermuatan SARA.
Baca juga: Kerennya Bus Baru Persija Jakarta, Dapur Pacunya Gak Main-Main
"Adapun latar belakang sehingga beredarnya pemberitaan yang menjurus ke SARA yaitu berawal dari peristiwa perselisihan antar warga yang berinisial SC (penasehat ranting ormas) dengan M dan N yang terjadi di Perumahan Taman Jaya Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli Bahasa dan ITE, barang bukti yang disita dan hasil gelar perkara yang dilakukan di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 14 Oktober 2022, di putuskan untuk status perkaranya dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Status saksi MA alias Bule, SZ alias Kumis, dan D alias Ocis dinaikkan menjadi tersangka," katanya.
Ungkap Zain kembali, saat ini barang bukti berupa video rekaman, screen shoot medsos, handphone dan pakaian ormas tertentu telah berhasil dikumpulkan dan juga saksi-saksi yang mengetahui telah dilakukan pemeriksaan.
"Apabila ada etnis tertentu yang merasa terancam, silahkan untuk melapor ke Polres Metro Tangerang Kota melalui Call center Polres Metro Tangerang Kota di Nomor Commant center 082211110110," tukasnya.
Untuk Pasal yang dikenakan yakni pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 huruf b angka 2 Jo pasal 16 UU RI No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara 6 tahun.