Cerita Kriminal

3 Begal yang Bacok Korban di Pulogadung Masih Buron

ajaran Unit Reskrim Polsek Pulogadung, Jakarta Timur masih memburu tiga pelaku begal motor di Jalan Bangunan Barat, Kelurahan Kayu Putih.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Istimewa via Tribun Medan
Ilustrasi begal - Aparat masuh memburu tiga pelaku begal motor di Jalan Bangunan Barat, Kelurahan Kayu Putih pada Minggu (9/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pulogadung, Jakarta Timur masih memburu tiga pelaku begal motor di Jalan Bangunan Barat, Kelurahan Kayu Putih pada Minggu (9/10/2022).

Kapolsek Pulogadung Kompol Andika Muslim mengatakan ketiga pelaku berinisial N, S, serta S kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dilakukan pengejaran.

Ketiganya terlibat melakukan pengeroyokan dan pencurian sepeda motor terhadap korban Deska Fatur Rahman dan Noval Alfalah Kurniawa di Jalan Bangunan Barat.

"Pelaku dengan inisial N (DPO) dari arah samping menendang sepeda motor sehingga ketiga korban berikut sepeda motornya terjatuh," kata Andika di Jakarta Timur, Senin (17/10/2022).

Hingga kini penyidik Unit Reskrim Polsek Pulogadung sudah menetapkan enam tersangka yang lima di antaranya berstatus anak, yakni RO (18), MM (17), MA (14), JY (16), GG (13), dan FA (14).

Baca juga: Catat, Ini 37 Titik Rawan Begal Hingga Tawuran di Kota Bekasi

Lantaran secara hukum masih anak, selama proses hukum hingga di Pengadilan nanti kelima tersangka tersebut dititipkan di panti sosial Kecamatan Cipayung.

"Untuk pasal yang disangkakan untuk pelaku MM, FA, dan R dikenakan pasal 170 KUHP. Terhadap MA dan JY dikenakan pasal 170 jo 363 jo 55. Terhadap GG dikenakan pasal 480," ujarnya.

Perbedaan sangkaan pasal tersebut karena dari hasil penyidikan mereka memiliki peran berbeda, yakni MM, FA, dan R melakukan pengeroyokan sehingga dijerat Pasal 170 KUHP.

MA dan JY terbukti melakukan pengeroyokan dan pencurian sepeda motor sehingga dijerat Pasal 170 jo 363 KUHP, sementara GG berperan sebagai penadah dijerat Pasal 480. KUHP.

"Dalam kejadian ini korban DF (Deska) tertindih sepeda motor langsung dikeroyok pelaku dan mengalami luka bacok di punggung dan pundak patah," tutur Andika.

Sebelumnya, pada Minggu (9/10) lalu Deska dan Noval menjadi korban begal ketika melintas di Jalan Bangunan Barat dengan mengemudikan sepeda motor bersama satu temannya.

Kala itu, pelaku yang seluruhnya masih tercatat warga Kecamatan Pulogadung sedang berada di lokasi tiba-tiba meneriaki dan menendang sepeda motor dinaiki korban hingga terjatuh.

Satu teman Deska dan Noval berhasil melarikan diri, sementara kedua korban mengalami sejumlah luka akibat dikeroyok menggunakan celurit, stik golf, dan dipukuli para pelaku.

Akibat kejadian itu Deska mengalami luka bacok hingga harus dirawat di rumah sakit umum pusat (RSUP) Persahabatan, sementara Noval menjalani rawat jalan akibat luka ketika jatuh melarikan diri.

Dalam waktu 1X24 jam usai kejadian, para pelaku kemudian diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Pulogadung dan Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di rumah mereka.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved