Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Brigadir J Mengerang Kesakitan Ditembak Bharada E 4 Kali, Lalu Ditembak Ferdy Sambo Sampai Tewas

Terungkap Ferdy Sambo tembak Brigadir J ketika korban dalam keadaan kesakitan akibat ditembak Bharada E.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Kolase TribunJakarta
Brigadir J alias Yosua belum meninggal dunia setelah ditembak empat kali oleh rekan polisinya, Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Lalu Ferdy Sambo menembak Brigadir J sampai tewas. Hal itu terungkap di persidangan hari ini, Senin (17/10/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Brigadir J alias Yosua belum meninggal dunia setelah ditembak empat kali oleh rekan polisinya, Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Justru tembakan yang diluncurkan Ferdy Sambo di belakang kepala Brigadir J yang membuat korban kemudian tewas di rumah dinas sang jenderal, Jumat (17/10/2022).

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Mulanya, jaksa mengungkapkan momen saat Bharada E melaksanakan perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Bharada E melepaskan tiga sampai empat kali tembakan ke arah polisi asal Jambi tersebut, tapi tak sampai membuat korban meninggal dunia.

Baca juga: Penampilan Bripka RR dan Kuat Maruf Serupa di Sidang Perdana, Bandingkan dengan Ferdy Sambo

Brigadir J terluka tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup.

Ia masih bergerak-gerak kesakitan atas tembakan Bharada E yang mengenai beberapa bagian tubuhnya.

Lalu untuk memastikan Brigadir J tewas, Ferdy Sambo menembak ke arah kepala bagian belakang Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat berjalan dari ruang tahanan menuju ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat berjalan dari ruang tahanan menuju ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan,"

"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," ungkap jaksa.

Tembakan Ferdy Sambo sampai menembus kepala bagian belakang sisi kiri Brigadir J melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.

Kemudian diungkap Jaksa, lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.

Lebih lanjut Jaksa menyebut, hal itu menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.

Sempat disuguhi makanan

Sebelum masuk ke ruangan sidang, Ferdy Sambo sempat disuguhi makanan di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Datangi Sidang Ferdy Sambo, Kelompok Pemuda Batak Bersatu Tak Diizinkan Masuk PN Jaksel

Ferdy Sambo sempat singgah di ruang tahanan sebelum memasuki ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Ia berada di ruang tahanan selama sekitar 40 menit.

"(Ruang tahanan) disterilkan, tapi disediakan makanan di dalam," kata seorang aparat keamanan yang berjaga di ruang tahanan.

Ferdy Sambo cs disidang hari ini di kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J, berikut ini sosok tiga hakim yang memimpin jalannya persidangan.
Brigadir J alias Yosua belum meninggal dunia setelah ditembak empat kali oleh rekan polisinya, Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Di ruang tahanan itu juga ada tiga terdakwa yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Namun, baru Ferdy Sambo yang sudah memasuki ruang sidang.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya masih berada di ruang tahanan.

Ferdy Sambo terlihat percaya diri ketika keluar dari ruang tahanan untuk menuju ruang sidang utama.

Mengenakan kemeja batik berwarna cokelat, Ferdy Sambo terlihat membawa buku tebal dengan sampul berwarna merah.

Dengan tangan diborgol, Ferdy Sambo mendapat pengawalan ketat dari anggota Brimob dan Jaksa.

Ferdy Sambo sempat diacungi senjata oleh ajudannya

Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri berpangkat Inspektur Jenderal, ternyata sempat ditodong pistol ajudannya sendiri seusai membunuh Brigadir J.

Baca juga: Berkali-Kali Mainkan Jari Tangan, Gelagat Ferdy Sambo Jalani Sidang Perdana jadi Sorotan

Ajudan itu diketahui bernama Adzan Romer.

Insiden itu bermula saat Ferdy Sambo telah selesai mengeksekusi Brigadir J di Rumah Dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Usai kejadian itu, Sambo keluar dari rumah melalui pintu dapur menuju garasi.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen (Purn) Ferdy Sambo duduk di kursi terdakwa jelang sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen (Purn) Ferdy Sambo duduk di kursi terdakwa jelang sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022). (Kompas TV)

Saat itulah, Ferdy Sambo tak sengaja berpapasan dengan Adzan Romer.

Kala itu, Romer tengah akan masuk ke dalam rumah karena kaget mendengar adanya suara tembakan.

"(Saksi Adzan Romer) secara spontan menodongkan senjata apinya ke arah terdakwa Ferdy Sambo, dan Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Adzan Romer, 'ibu di dalam'," kata Jaksa saat membaca surat dakwaan.

Setelah itu, Adzan Romer pun masuk ke dalam rumah dinas Ferdy Sambo dan bertemu dengan Bharada E.

Ferdy Sambo pun kembali masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan Bharada E dan Romer.

Ferdy Sambo kemudian menjelaskan terkait skenario rekayasa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Hal itu karena Brigadir J telah melecehkan istrinya Putri Candrawathi.

Sampai berita ini diturunkan, sidang perdana Ferdy Sambo masih berlangsung.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved