Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Skenario Baku Tembak Ketahuan, Akhirnya Hari Ini Ferdy Sambo Cs Diadili
Bharada E mengaku sempat dijanjikan Ferdy Sambo bahwa pengusutan kasus kematian Brigadir J bakal dihentikan. Atas janji itu, Bharada E akhirnya
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Bharada E bilang, tak ada baku tembak antara dirinya dengan Brigadir J di rumah dinas Sambo pada Jumat (8/7/2022).
Yang terjadi sebenarnya adalah dirinya menembak Brigadir J hingga terkapar. Dan Ferdy Sambo ikut melakukan penembakan kepada Briagdir J.

Bharada E mengaku sempat dijanjikan Ferdy Sambo bahwa pengusutan kasus kematian Brigadir J bakal dihentikan. Atas janji itu, Bharada E akhirnya menuruti skenario atasannya.
Namun, rupanya, Bharada E tetap menjadi tersangka dalam kasus ini hingga dia akhirnya memutuskan untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya.
Ferdy Sambo dan Enam Anak Buah Diadili Menghalangi Penyidikan

Selain menyidik kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bareskrim Polri juga memproses Ferdy Sambo dan para anak buahnya yang terlibat dalam skenario baku tembak Brigadir J.
Ketujuh orang tersebut yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Kemudian, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Mereka dijerat dengan pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Dan PN Jakarta Selatan akan menyidangkan perkara obstruction of justice dengan tujuh terdakwa tersebut mjulai Rabu (19/10/2022).
"Kalau yang obstraction of justice, Rabu 19 Oktober 2022," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).
PN Jakarta membagi perkara obstruction of justice ini menjadi dua persidangan.
Baca juga: Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta dari Penjualan Sabu, IPW Soroti Gaya Hidup Mewah Sang Jenderal
Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dan dua hakim anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan akan memimpin sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman.
Sementara itu, Afrizal Hadi akan menjadi Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang dengan terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.
Adapun dua hakim anggotanya adalah Ari Muladi dam M Ramdes.