Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Skenario Baku Tembak Ketahuan, Akhirnya Hari Ini Ferdy Sambo Cs Diadili
Bharada E mengaku sempat dijanjikan Ferdy Sambo bahwa pengusutan kasus kematian Brigadir J bakal dihentikan. Atas janji itu, Bharada E akhirnya
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen (Purn) Ferdy Sambo dkk menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) hari ini.
Empat terdakwa lainnya yakni istri Sambo, Putri Candrawathi; ART Sambo, Kuat Maruf; dan ajudan Sambo, Ricky Rizal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mendakwa Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya atas pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
"Senin, 17 Oktober 2022, sidang pertama pukul 10.00 sampai dengan selesai," demikian informasi yang tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, seperti dikutip TibunJakarta.com, Senin (10/10/2022).
Sedangkan, Richard Eliezer alias Bharada E akan disidang secara terpisah pada Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Bharada E Diserang Kecemasan Jelang Sidang Perdana, Penggemar Kirim Bunga Dukungan ke PN Jaksel
Sidang perkara pembunuhan berencana ini akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa serta dua hakim anggota, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J diotaki Ferdy Sambo terbongkar setelah keluarga korban menemukan sejumlah kejanggalan dalam kematian korban dan Kapolri membentuk tim khusus.
Semula Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri dengan kuasanya menskenariokan bahwa Brigadir J tewas di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022, akibat baku tembak dengan ajudannya yang lain, Bharada E.

Dinarasikan, peristiwa itu bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Atas pelecehan itu, Putri disebut berteriak minta tolong. Bharada E yang berada di rumah tersebut pun hendak menghampiri, namun malah disambut tembakan oleh Brigadir J.
Alhasil, terjadi insiden baku tembak yang akhirnya menewaskan Brigadir J.
Setelah ditemukan alat bukti, Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Berturut-turut selanjutnya Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama.
Baca juga: Ini 11 Tersangka Jaringan Narkoba Teddy Minahasa dan Masing-masing Perannya
Salah satu alat bukti pembunuhan berencana Brigadir J diotaki Ferdy Sambo yakni pengakuan Bharada E.
Dia mengubah keterangan awalnya soal baku tembak di rumah dinas Sambo.
Bharada E bilang, tak ada baku tembak antara dirinya dengan Brigadir J di rumah dinas Sambo pada Jumat (8/7/2022).
Yang terjadi sebenarnya adalah dirinya menembak Brigadir J hingga terkapar. Dan Ferdy Sambo ikut melakukan penembakan kepada Briagdir J.

Bharada E mengaku sempat dijanjikan Ferdy Sambo bahwa pengusutan kasus kematian Brigadir J bakal dihentikan. Atas janji itu, Bharada E akhirnya menuruti skenario atasannya.
Namun, rupanya, Bharada E tetap menjadi tersangka dalam kasus ini hingga dia akhirnya memutuskan untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya.
Ferdy Sambo dan Enam Anak Buah Diadili Menghalangi Penyidikan

Selain menyidik kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bareskrim Polri juga memproses Ferdy Sambo dan para anak buahnya yang terlibat dalam skenario baku tembak Brigadir J.
Ketujuh orang tersebut yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Kemudian, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Mereka dijerat dengan pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Dan PN Jakarta Selatan akan menyidangkan perkara obstruction of justice dengan tujuh terdakwa tersebut mjulai Rabu (19/10/2022).
"Kalau yang obstraction of justice, Rabu 19 Oktober 2022," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).
PN Jakarta membagi perkara obstruction of justice ini menjadi dua persidangan.
Baca juga: Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta dari Penjualan Sabu, IPW Soroti Gaya Hidup Mewah Sang Jenderal
Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dan dua hakim anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan akan memimpin sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman.
Sementara itu, Afrizal Hadi akan menjadi Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang dengan terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.
Adapun dua hakim anggotanya adalah Ari Muladi dam M Ramdes.