Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Tertunduk Lesu, Beda Penampilan Putri Candrawathi dengan Ferdy Sambo Saat Sidang di PN Jaksel
Putri Candrawathi tertunduk lesu saat memasuki ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Penampilannya beda dengan Ferdy Sambo.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi tertunduk lesu saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Sama seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga menjadi satu terdakwa lain yang dijadwalkan menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J, di PN Jakarta Selatan hari ini.
Tertunduk dengan wajah lesu, Putri Candrawathi terlihat memasuki area ruang sidang pada sore hari ini.
Ia tampak menggunakan atasan blouse putih dengan bawahan hitam, yang dibalut dengan rompi tahanan.
Sambil diborgol, Putri terlihat dibawa oleh petugas perempuan Kejaksaan dari sel tahanan menuju ke ruang sidang.
Baca juga: Penampilan Ferdy Sambo Saat Jalani Sidang Banjir Kritikan, Pengacara Beri Penjelasan
"Saudara terdakwa sehat hari ini?," tanya Majelis Hakim kepada Putri Candrawathi di ruang sidang, Senin (17/10/2022).
Penampilan Putri, berbeda dengan suaminya yang juga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang pagi ini.

Sebagai informasi, sidang pembacaan dakwaan Ferdy Sambo berlangsung terlebih dahulu ketimbanh Putri Candrawathi yakni mulai pukul 10.00 WIB hingga kisaran 15.39 WIB dengan skors sekitar 1 jam.
Penampilan Ferdy Sambo saat menjalani sidang perdananya itu, sempat menjadi sorotan.
Baca juga: Ada Apa Ini? Kata Yosua Kebingungan Disuruh Ferdy Sambo Jongkok, Tak Dijawab Lalu Ditembak Richard
Sebab, Ferdy Sambo tampil rapih dengan mengenakan busana kemeja batik berwarna cokelat.
Tak sedikit masyarakat yang mengkritik soal penampilan Ferdy Sambo saat menjalani sidang perdananya itu.
Tanggapan Kuasa Hukum
Kepada wartawan, Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo berkomentar soal kritikan terhadap penampilan Mantan Kadiv Propam Polri itu saat menjalani sidang.
Tim Kuasa Hukumnya Rasamala Aritonang menyebut, penampilan terdakwa dalam persidangan pada prinsipnya mengacu dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.