Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Tertunduk Lesu, Beda Penampilan Putri Candrawathi dengan Ferdy Sambo Saat Sidang di PN Jaksel

Putri Candrawathi tertunduk lesu saat memasuki ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Penampilannya beda dengan Ferdy Sambo.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Putri Candrawathi tertunduk lesu saat memasuki ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Penampilannya beda dengan Ferdy Sambo. 

"Terdakwa harus dalam keadaan bebas supaya dia bisa memberikan keterangan secara bebas secara leluasa. Itu prinsip yang memang semua di dalam hukum acara pidana itu, saya kira itu harus kita hormati," kata Rasamala, Senin (17/10/2022).

Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum.
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dia mengatakan, bahwa selama proses persidangan terdakwa harus merasa bebas agar bisa memberikan keterangan dengan leluasa.

Oleh sebab itu, umumnya rompi tahanan dari seorang terdakwa akan dilepas ketika hendak memulai persidangan.

Bukan hanya rompi tahanan, demikian juga dengan borgol yang dikenakan.

"Makanya kalau saudara sekalian melihat, semua proses persidangan peradilan kalaupun pakai rompi, pada saat persidangan rompi akan dicopot kemudian pakai baju putih biasanya,"

"Borgol juga harus dilepas semuanya. Sekali lagi prinsipnya terdakwa harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangannya secara bebas dan dia tidak boleh dituntut paksa untuk mengakui kesalahannya. Itu prinsip mendasar dari Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri," imbuhnya.

Untuk diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Ferdy Sambo yang menumpangi mobil Brimob tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 09.11 WIB.

Baca juga: Digiring Putri ke Rumdin, Brigadir J Ditembak 4 Kali Bharada E, Bergerak Ditembak Lagi Ferdy Sambo


Ferdy Sambo sempat singgah di ruang tahanan sebelum memasuki ruang sidang utama.

Di ruang tahanan itu, juga ada tiga terdakwa yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Namun hingga siang ini, baru Ferdy Sambo yang sudah memasuki ruang sidang.

Ferdy Sambo terlihat percaya diri ketika keluar dari ruang tahanan untuk menuju ruang sidang utama.

Mengenakan kemeja batik berwarna cokelat, Ferdy Sambo terlihat membawa sebuah buku tebal dengan sampul berwarna merah.

Dengan tangan diborgol, Ia mendapat pengawalan ketat dari anggota Brimob dan Jaksa.

Adapum sidang perkara pembunuhan berencana ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved