Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Giliran Bharada E Diadili, Eksekutor Brigadir J jadi Justice Collaborator, Pengacara: Mentalnya Kuat

Dalam rangkaian pembunuhan berencana Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa, Bharada E merupakan eksekutor penembakan terhadap Brigadir J selain Ferdy

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Selasa (18/10/2022). Dalam rangkaian pembunuhan berencana Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa, Bharada E merupakan eksekutor penembakan terhadap Brigadir J selain Ferdy Sambo. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Selasa (18/10/2022).

Senin (17/10/2022), empat tersangka lain dalam kasus yang sama sudah lebih dulu menjalani sidang perdana di PN Jaksel secara maraton. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Dalam rangkaian pembunuhan berencana Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa, Bharada E merupakan eksekutor penembakan terhadap Brigadir J selain Ferdy Sambo.

Meski begitu, mantan ajudan Ferdy Sambo itu kini telah berstatus sebagai Justice Collaborator atau orang yang terlibat dalam tindak pidana dan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum mengungkap tindak pidana tersebut.

Sidang perdana Bharada E akan digelar di ruang utama Oemar Seno Adji PN Jaksel mulai pukul 10.00 WIB, sebagaimana informasi laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id.

Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E, memastikan bahwa kliennya tersebut hadir langsung dalam persidangan.

Baca juga: Bharada E Bilang "Siap Komandan" Diminta Tembak Brigadir J, Tapi Berdoa Dulu Sebelum Eksekusi

Adapun sidang digelar di ruang sidang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Hadir fisik ya," ujarnya, Selasa (18/10/2022) pagi.

Terkait apakah nantinya akan mengajukan eksepsi atau keberatan terkait dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Ronny belum bisa menjawabnya.

"Masih diskusikan sama tim ya," ujarnya.

Pengacara Pastikan Bharada E Tak Ubah Keterangan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan sebelumnya menyebutkan Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Namun, dakwaan itu dibantah oleh kuasa hukum Ferdy Sambo dalam nota keberatan atau eksepsi.

Dalam eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo disebut bahwa perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E adalah teriakan 'Hajar Chard', tapi yang terjadi Bharada E justru melakukan penembakan kepada Brigadir J.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyampaikan bahwa pembelaan diri seorang terdakwa, termasuk yang disampaikan Ferdy Sambo lewat eksepsinya sah-sah saja.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved