Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Giliran Bharada E Diadili, Eksekutor Brigadir J jadi Justice Collaborator, Pengacara: Mentalnya Kuat

Dalam rangkaian pembunuhan berencana Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa, Bharada E merupakan eksekutor penembakan terhadap Brigadir J selain Ferdy

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Selasa (18/10/2022). Dalam rangkaian pembunuhan berencana Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa, Bharada E merupakan eksekutor penembakan terhadap Brigadir J selain Ferdy Sambo. 

Namun, kata dia, nilai pembuktian dari keterangan terdakwa tidak terlalu kuat.

"Jadi terkait hari ini persidangan dari dakwaan Ferdy Sambo, kami melihat bahwa memang ini merupakan pembelaan tim penasihat hukum sah-sah saja karena memang keterangan terdakwa nilai pembuktiannya sebenarnya tidak kuat, kalau dia membantah ya silakan saja," kata Ronny dikutip dari live streaming Kompas TV, Senin (17/10/2022).

Namun di sisi lain, Ronny menegaskan bahwa keterangan kliennya, Bharada E akan tetap konsisten sebagaimana yang telah dituang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), rekonstruksi, dan BAP konfrontir.

"Klien saya sudah menyampaikan peristiwa sebenar-benarnya, dan di situ sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, rekonstruksi, kemudian ada BAP konfrontir, klien saya tetap konsisten menyampaikan yang dia lihat yang sebenar-benarnya," katanya.

Apalagi kata Ronny, kliennya telah mendapat justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah melewati persyaratan ketat.

Di mana salah satu persyaratan tersebut adalah berkata secara jujur.

"Tapi kami yakin dalam proses perkara ini tentunya didukung alat bukti lain, tapi yang perlu saya sampaikan dalam proses ini klien saya sebagai justice collaborator itu diberikan LPSK dengan sangat ketat, harus berkata jujur syarat utamanya," kata dia.

Sebelumnya tim kuasa hukum terdakwa kasus Ferdy Sambo langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Eksepsi itu dibacakan oleh jajaran tim kuasa hukum Ferdy Sambo tepat setelah jaksa rampung membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Dalam eksepsinya, mereka meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa.

Sebab kata anggota pengacara Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, dakwaan dari jaksa itu tidak menguraikan peristiwa tidak cermat, dan tidak lengkap.

Sehingga, kata dia, surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa tersebut batal demi hukum.

"Dengan demikian, kami selalu penasehat hukum terdakwa berdasarkan pasal 143 ayat 3 KUHAP memohon kepada Majelis hakim yang mulia," kata dia dalam persidangan, Senin (17/10/2022).

Lebih lanjut, Sarmauli juga meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan jaksa menghentikan pemeriksaan perkara dan membebaskan Ferdy Sambo dari tahanan, serta meminta Majelis hakim untuk memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved