Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Chuck Putranto Nobar Rekaman CCTV karena Disuruh Ferdy Sambo, Justru Lihat Brigadir J Masih Hidup

Alangkah terkejutnya Chuck Putranto saat melihat Birgadir J masih dalam keadaan hidup pada pukul 17.07 WIB - 17.11 WIB atau sebelum Ferdy Sambo datang

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
Tangkapan layar Kompas TV
Ketua majelis hakim memeriksa identitas terdakwa mantan PS Kasubbagaudir Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto, saat sidang dakwaan kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Chuck Putranto selaku PS Kasubbagaudir Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri menyalin dan melihat isi rekaman CCTV rumah dinas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, tempat tewasnya Brigadir J, karena diminta Sambo sendiri.

Namun, saat itu justru dia melihat fakta mengejutkan di mana Brigadir J masih hidup sebelum Ferdy Sambo datang ke rumah dinasnya. Hal itu bertolak belakang dengan informasi yang disampaikan pihak Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Chuck Putranto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Saat itu, Chuck mengaku melihat isi rekaman CCTV itu bersama Arif Rahman Arifin (Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri), Baiquni Wibowo (PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri) dan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit (Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan) di rumah dinas Ridwan.

Chuck mengatakan sebelumnya ia memang diperintah oleh Ferdy Sambo untuk melihat isi rekaman CCTV tersebut.

"Bang, kemarin bapak (Ferdy Sambo) perintahkan untuk meng-copy dan melihat isinya (rekaman kamera CCTV), Abang mau lihat enggak?" tanya Chuck pada Arif ditirukan oleh Jaksa di persidangan.

Baca juga: Ferdy Sambo Murka Chuck Putranto Serahkan Rekaman CCTV ke Penyidik: Siapa yang Perintahkan?

Selanjutnya, Chuck Putranto bersama Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Rhekynellson Soplangit pun menyaksikan rekaman kamera CCTV tersebut secara bersama-sama.

Alangkah terkejutnya Chuck Putranto saat melihat Birgadir J masih dalam keadaan hidup pada pukul 17.07 WIB - 17.11 WIB atau sebelum Ferdy Sambo datang ke rumah dinasnya.

"Bang ini Joshua masih hidup," ujar Chuck pada saksi Arif Rachman Arifin ditirukan jaksa.

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabara.
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabara. (Kompas. com/Kristianto Purnomo)

Jaksa mengatakan, Baiquni kemudian mencoba mengulang rekaman CCTV tersebut dan melihat Brigadir J sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas Ferdy Sambo.

"Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup, akhirnya perasaan terdakwa Arif Rachman Arifin sangat kaget," jelas jaksa.

Arif Rachman kaget lantaran isi rekaman CCTV itu berbeda dengan informasi adu tembak antara Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, yang sebelumnya disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi dan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Sekaligus terbantahkan apa yang disampaikan saksi Ferdy Sambo perihal meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi karena tembak-menembak dengan Richard Eliezer sebelum saksi Ferdy Sambo datang ke Rumah Dinas," tegas jaksa.

Jaksa menuturkan, Arif kemudian keluar dari rumah Ridwan dan langsung menghubungi atasannya, Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan untuk meminta arahan dan petunjuk terkait temuan itu.

Baca juga: Misteri Peran Putri Candrawathi: Klaim Tak Terlibat, Sosok Ini Sebut Dia Otak Pembunuh Brigadir J

Hendra sendiri selain atasan langsung Arif Rachman juga menjadi bagian dari Tim Khusus yang menangani kasus tewasnya Brigadir J.

"Lalu, terdakwa Arif Rachman Arifin melaporkan dengan sebenarnya fakta dari rekaman CCTV tersebut. Di mana keadaan sebenarnya masih terlihat Nofriansyah Yosua Hutabarat berjalan melalui taman rumah," jelas jaksa.

Mendengar suara yang gemetar dan takut ketika melaporkan temuan itu, Hendra kemudian mencoba menenangkan Arif.

Hendra kemudian meminta agar Arif ikut bersamanya melaporkan temuan itu kepada Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, Chuck Putranto didakwa merintangi penyidikan dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.  

Dia didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved