Pemkot Tangerang Tarik Semua Peredaran Obat Sirup di Seluruh Faskes, Anak Demam Dianjurkan Begini

Kendati demikian, hingga saat ini belum ada laporan mengenai kasus gangguan ginjal akut pada anak di Kota Tangerang.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Kompas.com
Ilustrasi anak demam - Dinas Kesehatan Kota Tangerang menginstruksikan pengentian sementara penjualan obat sirup di seluruh Fasilitas Kesehatan di Kota Tangerang menyusul instruksi Kementerian Kesehatan tentang meningkatnya gangguan ginjal akut. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dinas Kesehatan Kota Tangerang telah menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan (faskes) untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup di Kota Tangerang, mulai apotek dan toko obat, baik modern dan tradisional.

Penghentian penjualan obat sirop ini sebagai tindak lanjut setelah terus bertambahnya kasus gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia.

“Dinkes sudah menginstruksikan ke seluruh fasilitas kesehatan, 298 Apotek dan 44 toko obat di Kota Tangerang untuk menghentikan sementara penjualan obat sirop," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Dini Anggraeni, Rabu (19/10/2022).

"Dalam arti, tidak lebih dulu memberikan obat berbentuk sirop untuk sementara waktu," sambungnya.

Ia meyakinkan, sebelum ada fenomena ini, memang sudah ada regulasi pengawasan peredaran obat atau kefarmasian.

Namun dalam kondisi ini, pengawasan penjualan obat terutama yang berbentuk sirop akan diperketat.

Baca juga: Kemenkes Imbau Penghentian Konsumsi Obat Sirup Cegah Meluasnya Gangguan Ginjal Akut

Kendati demikian, hingga saat ini belum ada laporan mengenai kasus gangguan ginjal akut pada anak di Kota Tangerang.

Untuk jaga-jaga, seluruh fasilitas kesehatan, baik Puskesmas maupun rumah sakit di Kota Tangerang sudah menyiapkan tata laksana penanganan bilaman, ditemukan kasus tersebut. 

"Pastinya, alur penanganan dan kewaspadaan sudah disiapkan, apabila kasus yang mengarah ke gagal ginjal akut ditemukan. Langkah kewaspadaan ini tentunya harus beriringan disemua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat khususnya para orang tua," terang Dini. 

Ia mengimbau, kalau anak usia kurang enam tahun ada gehala penurunan frekuensi urine disertai demam untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

Orang tua untuk sementara waktu tidak memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran tenaga kesehatan yang kompeten. 

Baca juga: Ada Instruksi Kemenkes, Apotek di Jakarta Timur Mulai Setop Jual Obat Sirup ke Warga

Jika didapati anak demam di rumah, kata Dini, orang tua dapat  mengedepankan tatalaksana non-farmakologis.

Seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis.

Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke fasilitas kesehatan terdekat. 

"Kami mengimbau, untuk seluruh orang tua tidak perlu panik, namun kewaspadaan harus diperketat. Seperti meningkatkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta asupan gizi yang cukup untuk mengurangi potensi anak terkena penyakit," pungkas Dini.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved