Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Beda Sikap Ferdy Sambo Saat Sidang di PN Jaksel, Tampil Lebih Santai hingga Tunjukkan Gestur Ini
Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel. Sikap Ferdy Sambo terlihat berbeda dibandingkan saat pembacaan dakwaan dan eksepsi Senin lalu.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Jaksa meminta sidang kasus pembunuhan Yosua tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca juga: Ferdy Sambo Tampil Beda di Sidang Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Necis Pakai Setelan Hitam
"Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," kata jaksa saat membaca tanggapan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dikutip dari YouTube Kompastv, Kamis (20/10/2022).
"Oleh karena maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya," lanjutnya.
Menurut jaksa, eksepsi Putri Candrawathi telah masuk ke dalam pokok perkara.

Kemudian jaksa meminta perkara Putri Candrawathi dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi
"Menetapkan pemeriksaan terdakwa Putri tetap dilanjutkan," ucapnya.
Dalam sidang tersebut, Putri Candrawathi mengenakan baju yang bernuansa gelap dibanding pada sidang perdananya.
Putri Candrawathi mengenakan baju, blazer, dan celana berwarna hitam.
Masker berwarna putih pun dilepas sejak sidang berlangsung.
Sementara di sidang perdana, Putri Candrawathi tampak mengenakan baju kemeja berwarna putih.
Agenda sidang hari ini
Ferdy Sambo Cs akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Sosok Ini Kaget & Gemetar Lihat Kelakuan Keji Ferdy Sambo, Bukti di CCTV Musnah dengan Tangan Kosong
Pada persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menanggapi eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Iya (sidang dimulai) jam 09.30. Tanggapan JPU terhadap eksepsi FS dan PC," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi.
Setelahnya, lanjut Djuyamto, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menyampaikan eksepsi atas dakwaan Jaksa.
"Eksepsi dari KM dan RR," ujar dia.
