Polisi Terlibat Narkoba

Datangi Polda Metro, Tangis Sang Jenderal Terkejut Anaknya Terlibat Narkoba Bareng Teddy Minahasa

Irjen Pol (Purn) Maman Supratman menangis saat mengetahui anaknya Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Wartakotalive/Ramadhan LQ
Irjen Pol (Purn) Maman Supratman menangis saat mengetahui anaknya Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara ditahan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (22/10/2022). 

"Kemudian di Bukittinggi juga saya mendapatkan laporan Kapolres terbaik di sana," sambung Maman.

Maman meyakini anaknya tidak mungkin melakukan seperti itu jika bukan karena perintah atasan.

Dody bahkan sempat menangani kasus besar saat bertugas di kepolisian wilayah Bukittinggi.

"Agamanya juga kuat dia. Saya bilang dia tidak seperti itu. Dia menangani kasus besar, mungkin tahu ya waktu dia menangani kasus besar di Bukittinggi, dia mau dikasih uang Rp10 miliar ditolak sama dia,"

"Dan saya yakin kalau dia itu tidak dari hatinya untuk melakukan ini. Saya yakin dia dapat tekanan dari pimpinannya. Itu informasi dari kuasa hukum Dody," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, jajaran penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka pada kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa.

Dari 11 tersangka tersebut, 4 di antaranya selain Irjen Teddy Minahasa juga ternyata Anggota Polri yang masih aktif.

Ke-4 anggota ini pun telah ditahan di tempat khusus (patsus) di Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, sejumlah anggota polisi yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba bersama mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa menjalani penahanan di tempat khusus (patsus).

Mereka adalah Aipda AD (anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat) dan Kompol KS (Kapolsek Kali Baru).

Kemudian Aiptu J (anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok) serta AKBP D (mantan Kapolres Bukittinggi).

"Kemudian di luar Pak Irjen TM, para tersangka yang kemarin kita tampilkan di Polres Metro Jakarta Pusat itu adalah menjadi tersangka dan tahanan dari Polda Metro Jaya. Jadi mereka kita tempatkan di Polda Metro Jaya," ujar Zulpan, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (15/10/2022) malam.

"Khusus untuk anggota yang berpangkat atau dari anggota kepolisian baik itu Kapolsek maupun beberapa bintara yang lain ini juga menjalani Patsus di Polda Metro Jaya," sambungnya.

Zulpan mengatakan, empat anggota Polisi itu nantinya akan menjalani proses sidang disiplin, profesi, dan kode etik.

Mereka juga terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved