Dugaan Ijazah Palsu, Eggi Sudjana Minta Jokowi Datang Bawa Ijazah Aslinya: Ini Ilmu Hukum

Pengacara Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana meminta Presiden Joko Widodo datang ke persidangan dengan membawa ijazah aslinya.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta/Youtube Mimbar Tube
Pengacara Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana meminta Presiden Joko Widodo datang ke persidangan dengan membawa ijazah aslinya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengacara Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana meminta Presiden Joko Widodo datang ke persidangan dengan membawa ijazah aslinya.

Hal itu diucapkan Eggi Sudjana saat meminta Jokowi untuk datang ke persidangan dugaan ijazah palsu yang digugat oleh Bambang Tri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebab, di sidang pada Selasa (18/10/2022), Jokowi selaku tergugat tak hadir ke persidangan.

Untuk itu, Eggi Sudjana meminta Jokowi untuk hadir ke pengadilan pada persidangan selanjutnya yakni Senin (31/10/2022) mendatang.

"Pak Jokowi dengan hormat juga harus taat hukum.

Baca juga: Di Saat Ijazahnya Dipermasalahkan, Jokowi Pamer Foto Wisuda di UGM, Dokter Tifa: Ya Sudah Clear

Jadi tanggal 31 sudi kiranya datang supaya clear masalah ini, cass close dengan cara bawa ijazah aslinya dari SD, SMP dan SMA, kalau universitas kita ga gugat," ujar Eggi Sudjana dilansir TribunJakarta.com dari Youtube Mimbar Tube, Minggu (23/10/2022).

Kata Eggi Sudjana, jika Jokowi tak bisa hadir karena kesibukannya sebagai kepala negara, maka bisa saja dia diwakili oleh kuasa hukumnya.

Namun harus ada surat kuasa yang ditandatanganinya secara langsung.

Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur - Bambang Tri Mulyono yang merupakan penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi ditangkap polisi terkait kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.
Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur - Bambang Tri Mulyono yang merupakan penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi ditangkap polisi terkait kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. (Youtube Gus Nur 13 Official)

"Bawalah ijazah asli pak Jokowi ke pengadilan.

Kalau bapak Jokowi tidak sempat karena sibuk, (karena) kepala negara yang luar biasa boleh kasih kuasa tapi tanda tangan basah.

Jangan ga ada tanda tangannya.

Kemarin dari kejaksaan konfirmasi bilang belum ada pemberian kuasa," papar Eggi Sudjana.

Menurutnya, hal ini merupakan aturan hukum tanpa ada sedikitpun tendensi kepada Jokowi.

"Ini ilmu hukum tidak ada like and dislike. Betul-betul karena penegakan hukum," kata dia.

Selain itu, Eggi Sudjana juga berharap agar kliennya dalam hal ini Bambang Tri diperkenankan hadir ke persidangan.

Baca juga: Tanggapan Jokowi Soal 241 Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak, Bahas Pengawasan Industri Obat

Sebab, saat ini Bambang Tri tengah ditahan oleh Mabes Polri atas kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved