Dugaan Ijazah Palsu, Eggi Sudjana Minta Jokowi Datang Bawa Ijazah Aslinya: Ini Ilmu Hukum
Pengacara Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana meminta Presiden Joko Widodo datang ke persidangan dengan membawa ijazah aslinya.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
"Dan Bambang Tri juga boleh datang dong, jangan ditahan.
Saya udah bilang di sidang kemarin tangal 18 kepada majelis hakim agar Bambang Tri bisa datang karena dia prinsipal sebagai penggugat," tutur Eggi Sudjana.

Eggi Sudjana lantas mengutip tentang Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956.
"Karena menurut Perma nomor 1 tahun 1956 apabila ada perkara perdata dan pidana maka tolong erdata didahulukan," kata Eggi Sudjana.
"Karena menyangkut hak kepemilikan, dalam hal ini konteksnya ijazah
itu hak properti yang dimiliki Bambang Tri hasil penelitian, survei dia bikin bukui tu milik dia.
Jadi kenapa ko harus ditahan di polisi.
Harusnya Perma itu sangat bisa dijadkan dasar hukum," ujar Eggi Sudjana.
Baca juga: Minta Golkar Tak Sembrono Pilih Capres 2024, Jokowi Sindir Siapa? Ini Kata Pengamat
Diketahui, Bambang Tri dan Sugik Nur Rahardja ditahan Mabes Polri atas laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022, dengan pelapor Dodo Baidlowi.
Hal itu terkait dua konten video di akun YouTube Gus Nur 13 Official yang berjudul "GUS NUR : MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR'AN -BLOKO SUTO - SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1" dan video kedua berjudul, "SIAPA YANG MENGHAMILI ISTERI BAMBANG TRI ? ANAK SIAPAKAH ITU ? YA ALLAH - JAHAT SEKALI - PART II".
Dalam video pertama yang dilaporkan membicarakan perihal dugaan ijazah palsu Jokowi.
Bambang Tri Mulyono menjabarkan dugaannya terkait ijazah Jokowi.
Ia bahkan membawa seorang saksi.

"Pertama, kasus Bambang Tri tentang ijazah palsu dan sebenarnya koridor perdata.
Sebenarnya koridornya ga ada urusannya sama polisi tapi tetap ditahan karena ada urusan lain katanya penistaan agama.
agama yang mana? kalau islam, mubahalah itu ga ada masalah, itu memang ajaran islam," papar Eggi Sudjana.