Dugaan Ijazah Palsu, Eggi Sudjana Minta Jokowi Datang Bawa Ijazah Aslinya: Ini Ilmu Hukum
Pengacara Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana meminta Presiden Joko Widodo datang ke persidangan dengan membawa ijazah aslinya.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengacara Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana meminta Presiden Joko Widodo datang ke persidangan dengan membawa ijazah aslinya.
Hal itu diucapkan Eggi Sudjana saat meminta Jokowi untuk datang ke persidangan dugaan ijazah palsu yang digugat oleh Bambang Tri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebab, di sidang pada Selasa (18/10/2022), Jokowi selaku tergugat tak hadir ke persidangan.
Untuk itu, Eggi Sudjana meminta Jokowi untuk hadir ke pengadilan pada persidangan selanjutnya yakni Senin (31/10/2022) mendatang.
"Pak Jokowi dengan hormat juga harus taat hukum.
Baca juga: Di Saat Ijazahnya Dipermasalahkan, Jokowi Pamer Foto Wisuda di UGM, Dokter Tifa: Ya Sudah Clear
Jadi tanggal 31 sudi kiranya datang supaya clear masalah ini, cass close dengan cara bawa ijazah aslinya dari SD, SMP dan SMA, kalau universitas kita ga gugat," ujar Eggi Sudjana dilansir TribunJakarta.com dari Youtube Mimbar Tube, Minggu (23/10/2022).
Kata Eggi Sudjana, jika Jokowi tak bisa hadir karena kesibukannya sebagai kepala negara, maka bisa saja dia diwakili oleh kuasa hukumnya.
Namun harus ada surat kuasa yang ditandatanganinya secara langsung.

"Bawalah ijazah asli pak Jokowi ke pengadilan.
Kalau bapak Jokowi tidak sempat karena sibuk, (karena) kepala negara yang luar biasa boleh kasih kuasa tapi tanda tangan basah.
Jangan ga ada tanda tangannya.
Kemarin dari kejaksaan konfirmasi bilang belum ada pemberian kuasa," papar Eggi Sudjana.
Menurutnya, hal ini merupakan aturan hukum tanpa ada sedikitpun tendensi kepada Jokowi.
"Ini ilmu hukum tidak ada like and dislike. Betul-betul karena penegakan hukum," kata dia.
Selain itu, Eggi Sudjana juga berharap agar kliennya dalam hal ini Bambang Tri diperkenankan hadir ke persidangan.
Baca juga: Tanggapan Jokowi Soal 241 Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak, Bahas Pengawasan Industri Obat
Sebab, saat ini Bambang Tri tengah ditahan oleh Mabes Polri atas kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.
"Dan Bambang Tri juga boleh datang dong, jangan ditahan.
Saya udah bilang di sidang kemarin tangal 18 kepada majelis hakim agar Bambang Tri bisa datang karena dia prinsipal sebagai penggugat," tutur Eggi Sudjana.

Eggi Sudjana lantas mengutip tentang Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956.
"Karena menurut Perma nomor 1 tahun 1956 apabila ada perkara perdata dan pidana maka tolong erdata didahulukan," kata Eggi Sudjana.
"Karena menyangkut hak kepemilikan, dalam hal ini konteksnya ijazah
itu hak properti yang dimiliki Bambang Tri hasil penelitian, survei dia bikin bukui tu milik dia.
Jadi kenapa ko harus ditahan di polisi.
Harusnya Perma itu sangat bisa dijadkan dasar hukum," ujar Eggi Sudjana.
Baca juga: Minta Golkar Tak Sembrono Pilih Capres 2024, Jokowi Sindir Siapa? Ini Kata Pengamat
Diketahui, Bambang Tri dan Sugik Nur Rahardja ditahan Mabes Polri atas laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022, dengan pelapor Dodo Baidlowi.
Hal itu terkait dua konten video di akun YouTube Gus Nur 13 Official yang berjudul "GUS NUR : MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR'AN -BLOKO SUTO - SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1" dan video kedua berjudul, "SIAPA YANG MENGHAMILI ISTERI BAMBANG TRI ? ANAK SIAPAKAH ITU ? YA ALLAH - JAHAT SEKALI - PART II".
Dalam video pertama yang dilaporkan membicarakan perihal dugaan ijazah palsu Jokowi.
Bambang Tri Mulyono menjabarkan dugaannya terkait ijazah Jokowi.
Ia bahkan membawa seorang saksi.

"Pertama, kasus Bambang Tri tentang ijazah palsu dan sebenarnya koridor perdata.
Sebenarnya koridornya ga ada urusannya sama polisi tapi tetap ditahan karena ada urusan lain katanya penistaan agama.
agama yang mana? kalau islam, mubahalah itu ga ada masalah, itu memang ajaran islam," papar Eggi Sudjana.
Terhadap Gus Nur dan Bambang disangkakan Pasal 156a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama, Pasal 45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antar golongan.
Subsider, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Eggi Sudjana meminta agar kedua kliennya itu yang disebutnya ditahan di penjawa bawah tanah Mabes Polri bisa ditangguhkan penahanannya.