Jalan Hancur Dekat Bandara Soetta Bakal Diperbaiki, Angkasa Pura Serahkan Aset ke Pemkot Tangerang

PT Angkasa Pura II & Pemerintah Kota Tangerang menemui kata sepakat terkait pemanfaatan aset. Sejumlah jalan rusak akan diperbaiki Dinas PU Tangerang.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
PT Angkasa Pura II dan Pemerintah Kota Tangerang menemui kata sepakat terkait pemanfaatan aset terutama di jalan-jalan rusak yang hancur lebur dekat Bandara Soekarno-Hatta, Senin (24/10/2022). PT Angkasa Pura II & Pemerintah Kota Tangerang menemui kata sepakat terkait pemanfaatan aset. Sejumlah jalan rusak akan diperbaiki Dinas PU Tangerang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Setelah sekian lama, akhirnya PT Angkasa Pura II dan Pemerintah Kota Tangerang menemui kata sepakat terkait pemanfaatan aset.

Hal ini seiring dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama antara keduanya yang dilaksanakan di Ruang Patio Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (24/10/2022).

"Alhamduliah hari ini urusan masalah aset milik PT Angkasa Pura II di Kota Tangerang pecah telur," ujar Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.

"Untuk jalan-jalan seperti Jalan Garuda, Jalan Kali Perancis segera akan kita lakukan perbaikan oleh Dinas PU Kota Tangerang," sambungnya lagi.

Sebagaimana diketahui, sederet jalan di atas memang kondisinya sangat memprihatinkan.

Baca juga: Polisi Gerebek Kotrakan di Cisauk Tangerang, Ada 10 Senjata Tajam di Kasur

Seperti lubang dalam yang bertaburan, jalan bebatuan, penuh lumpur dan debu.

Tidak jarang kondisi jalan yang "offroad" tersebut memakan korban kecelakaan terlebih pengendara roda dua.

Makanya, Arief pun menyampaikan terima kasih kepada PT Angkasa Pura II, Kementerian BUMN dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Karena telah mendukung Pemkot Tangerang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

PT Angkasa Pura II dan Pemerintah Kota Tangerang menemui kata sepakat terkait pemanfaatan aset terutama di jalan-jalan rusak yang hancur lebur dekat Bandara Soekarno-Hatta, Senin (24/10/2022).
PT Angkasa Pura II dan Pemerintah Kota Tangerang menemui kata sepakat terkait pemanfaatan aset terutama di jalan-jalan rusak yang hancur lebur dekat Bandara Soekarno-Hatta, Senin (24/10/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

"Terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang sudah menjembatani dan membimbing kita dalam permasalahan aset ini akhirnya bisa terselesaikan untuk nanti kita lakukan pengelolaan," ujar Arief.

Sementara itu, Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin menjelaskan, ada tiga hal dalam perjanjian kerja sama ini.

Diantaranya, memberikan jaminan kepastian terhadap pemanfaatan aset yang sudah dikerjasamakan, pendataan administrasi aset, dan pengembangan aset untuk kepentingan masyarakat Kota Tangerang.

"Ini momentum yang luar biasa setelah bertahun-tahun melewati fase diskusi, kami sangat mengapresiasi Pemkot Tangerang serta Kejaksaan Negeri yang telah memberikan opini legalnya yang memang ini adalah suatu hal yang harus kita selesaikan," jabar Awaluddin.

Di lokasi yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda mengatakan, dalam hal ini tugas Kejaksaan Negeri adalah menjembatani permasalahan aset dan pengelolaannya PT Angkasa Pura II dan Pemerintah Kota Tangerang.

"Jadi tidak serta merta ketika ada permasalahan kerusakan jalan Pemkot Tangerang harus melakukan perbaikan, kita lihat dahulu aset ini milik siapa. Ketika milik orang lain ini harus dijembatani dan saat ini kita sudah memiliki kesepakatan dan Pemkot sudah bisa melakukan perbaikan jalan tersebut," jelas Erich.

Baca juga: Tahun 2022, Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Tangerang Turun 50 Persen dari 2021

Sebagai informasi, selain penandatangan kerja sama dengan PT Angkasa Pura II, Pemerintah Kota Tangerang juga melakukan penandatanganan MoU dengan Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Yaitu tentang Penyediaan Layanan Bagi Masyarakat Pencari Keadilan.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Barita Sinaga menerangkan ruang lingkup nota kesepahaman tersebut meliputi penyediaan layanan perubahan status kependudukan dan juga layanan kesehatan.

"Kami juga menyediakan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Pastinya, Pengadilan Negeri Tangerang berupaya menghadirkan layanan terbaik untuk warga Kota Tangerang," terangnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved