Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Beda Penampilan Ferdy Sambo di Sidang Putusan Sela, Dua Kali Pakai Batik Sekarang Kemeja Putih

Kemarin di sidang perdana, Ferdy Sambo pakai batik. Di sidang putusan sela, penamilan Ferdy Sambo serupa dengan terdakwa lainnya.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Kolase TribunJakarta
Beda penampilan Ferdy Sambo sidang perdana dan sidang putusan sela hari ini, Rabu (26/10/2022). Kemarin di sidang perdana dan sidang tanggapan jaksa soal nota keberatan, Ferdy Sambo tampak mengenakan baju batik. Sekarang gimana? 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo berpenampilan berbeda di sidang putusan sela yang digelar hari ini, Rabu (26/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemarin di sidang perdana dan sidang tanggapan jaksa soal nota keberatan, Ferdy Sambo tampak mengenakan baju batik.

Penampilan Ferdy Sambo kala itu bahkan paling berbeda dengan terdakwa lainnya yang mengenakan kemeja putih rompi merah tahanan.

Namun di sidang hari ini, Ferdy Sambo akhirnya tampil mengenakan kemeja putih seperti yang dikenakan terdakwa lainnya di sidang-sidang sebelumnya.

Pada sidang hari ini Majelis Hakim membacakan putusan sela untuk menentukan perkara ini dilanjutkan atau tidak.

Baca juga: Potret Penampilan Berbeda Ferdy Sambo Jalani Sidang Putusan Sela

Pantauan TribunJakarta.com, Ferdy Sambo memasuki ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sekitar pukul 09.44 WIB.

Sebelumnya Ferdy Sambo tiba di PN Jakarta Selatan sekira pukul 08.56 dan singgah lebih dulu di ruang tahanan.

Kali ini Ferdy Sambo memakai kemeja putih lengan panjang dan celana panjang hitam.

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). (2)
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). (2) (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menanggapi nota keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Jaksa meminta Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo dan tim kuasa hukumnya.

"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata Jaksa di ruang sidang utama.

Selain itu, Jaksa meminta Majelis Hakim tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

"Menerima surat dakwaan penuntut umum karena telah memenuhi unsur formil dan materil. Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan," ujar Jaksa.

Di sidang perdana penampilan Ferdy Sambo beda sendiri

Penampilan Ferdy Sambo berbeda sendiri dengan tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang juga disidangkan di hari yang sama, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini: Putusan Sela, Eksepsi hingga Pemeriksaan Saksi

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved