Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Kubu Putri Candrawathi Semprot Klaim Kamaruddin Soal Istri Ferdy Sambo Ikut Nembak Brigadir J

Pengacara Putri Candrawathi membantah klaim yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak di sidang lanjutan kematian Brigadir J.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta
Pengacara Putri Candrawathi membantah klaim yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak di sidang lanjutan kematian Brigadir J. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengacara Putri Candrawathi membantah klaim yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak di sidang lanjutan kematian Brigadir J.

Dalam sidang dengan terdakwa Bharada E pada Selasa (25/10/2022), Kamaruddin selaku kuasa hukum Brigadir J menyebut Putri Candrawathi ikut menembak kliennya.

Melalui Twitternya, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah membeberkan tujuh poin bantahan pihaknya atas klaim Kamaruddin di persidangan.

"Kuasa Hukum Putri Candrawathi telah membantah secara tegas.

Namun utk menjawab banyak pertanyaan agar lbh terang, maka demi edukasi bersama Kami smpaikan 7 bukti bantahan thd tuduhan tsb," cuit Febri di Twitternya, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Kekeh Sebut Putri Candrawathi Dilecehkan, Siap-siap Pekan Depan Ketemu Orangtua Yosua

Febri berharap, persidangan kasus Brigadir J mengacu pada fakta yang sebenarnya sehingga tercipta keadilan.

Bantahan pertamanya yang dituliskan Febri bahwa Kamaruddin samas sekali tidak berada di lokasi kejadian saat tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Dalam kesaksiannya dia menyebut Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J. (Pebby Ade Liana/TribunJakarta.com)

"Bukti 1

Kamaruddin tidak melihat atau mendengar scr langsung peristiwa penembakan & tidak berada di lokasi sehingga tidak punya kapasitas sebagak SAKSI FAKTA.

Sehingga keterangannya tidak punya nilai pembuktian sebagai saksi fakta," ujar Febri.

Kemudian Febri juga mengutip sikap majelis hakim terhadap kesaksian Kamaruddin Simanjuntak.

"Bukti 2

Hakim menilai tuduhan tsb sebagai keterangan yg tidak jelas. Bbrpa pertanyaan Hakim tdk bs trjawab. Sehingga menurut Hakim keterangan tsb tdk dapat dipertimbangkan,".

Baca juga: Brigjen Hendra dan Kombes Agus Akui Diperintah Ferdy Sambo, Tapi Tak Tahu Siapa yang Merusak CCTV

Poin ketiga, lanjut Febri, sejatinya dalam dakwaan jaksa penuntut umum tidak menyebut peran Putri Candrawathi menembak Brigadir J seperti yang diutarakan Kamaruddin.

"Bukti 3

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved