Cerita Kriminal

3 Bulan ART di Bandung Disiksa Majikan hingga Dibiarkan Kehujanan, Minta Tolong Warga Lewat Jendela

Rohimah yang sudah terluka di sekujur tubuh hingga lebam di pelipis mata itu akhirnya meminta tolong warga lewat jendela rumah majikannya.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TribunJabar/Hilman Kamaludin
Tiga bulan, seorang wanita bernama Rohimah (29) menjadi korban penyiksaan yang dilakukan dua orang majikannya, Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29). Penyiksaan itu dilakukan pasangan suami isri tersebut di rumahnya di Perumahan Bukit Permata, blok G1, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

Kuasa hukum korban, Asep Muhidin menyebut, kliennya menderita luka-luka hampir di sekujur tubuhnya.

Tidurnya pun tak lagi nyenyak semenjak jadi korban penyiksaan majikannya.

"Korban ini mengalami luka-luka, ia mulai merasakan ngilu tidur tidak nyenyak karena sakit dari luka yang dideritanya," kata Asep di rumah korban di Garut, Minggu (30/10/2022).

Asep mengaku sempat mendatangi rumah pelaku bersama rombongan sejumlah kepala desa di tempat tinggal korban.

Baca juga: Polisi Buru Asisten Rumah Tangga Terduga Pelaku Penculikan Anak Prajurit Kodam Jaya

Dari hasil kunjungan tersebut, Asep mendapatkan informasi warga yang sudah curiga Rohimah menjadi korban penyiksaan.

Bahkan Rohimah, lanjut Asep, pernah dilihat warga dibiarkan kehujanan malam-malam di luar rumah pelaku.

Warga yang sudah sadar hal ini langsung memanggil aparat setempat mulai dari TNI-Polri dan sejumlah tokoh masyarakat untuk merencanakan pembongkaran rumah tersebut.

"Jadi masyarakat setempat dan aparat di sana proaktif hingga akhirnya bisa menyelamatkan korban, diketahuilah dari sana wajah korban bengkak dan lebam," ucapnya.

Pasangan suami istri (pasutri) Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti telah menyekap dan menyiksa seorang asisten rumah tangga (ART) asal Limbangan, Garut, bernama Rohimah (29).
Pasangan suami istri (pasutri) Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti telah menyekap dan menyiksa seorang asisten rumah tangga (ART) asal Limbangan, Garut, bernama Rohimah (29). (TribunJabar Hilmah)

Rohimah minta tolong lewat jendela

Proses evakuasi Rohimah berlangsung dramatis dibantu polisi, TNI, dan warga setempat.

Rohimah dibebaskan dari rumah tersebut dengan cara mendobrak pintu yang digembok sang majikan.

Kala itu, pasutri yang merupakan majikan Rohimah tengah tak berada di rumah.

Pulang-pulang, pasutri tersebut langsung emosi lantaran rumahnya didobrak.

Kepada polisi, Loura bahkan beberapa kali bertanya kenapa sampai nekat mendobrak rumahnya.

"Kenapa rumah saya diancurin itunya?" tanya Loura dikutip dari video yang viral di TikTok diunggah akun Kans Kerta Rahayu.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved