Cerita Kriminal

3 Bulan ART di Bandung Disiksa Majikan hingga Dibiarkan Kehujanan, Minta Tolong Warga Lewat Jendela

Rohimah yang sudah terluka di sekujur tubuh hingga lebam di pelipis mata itu akhirnya meminta tolong warga lewat jendela rumah majikannya.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TribunJabar/Hilman Kamaludin
Tiga bulan, seorang wanita bernama Rohimah (29) menjadi korban penyiksaan yang dilakukan dua orang majikannya, Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29). Penyiksaan itu dilakukan pasangan suami isri tersebut di rumahnya di Perumahan Bukit Permata, blok G1, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tiga bulan, seorang wanita bernama Rohimah (29) menjadi korban penyiksaan yang dilakukan dua orang majikannya, Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29).

Penyiksaan itu dilakukan pasangan suami isri tersebut di rumahnya di Perumahan Bukit Permata, blok G1, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Rohimah yang sudah terluka di sekujur tubuh hingga lebam di pelipis mata itu akhirnya meminta tolong warga lewat jendela rumah majikannya.

Warga kemudian mendobrak pintu untuk menyelamatkan Rohimah ketika pasutri tersebut tengah tak ada di rumah.

Kini, Yulio dan Loura telah menjadi tersangka karena terbukti menyekap dan menganiaya asisten rumah tangganya alias ART.

Penetapan kedua tersangka diumumkan oleh Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).

Baca juga: ART di Bandung Babak Belur Disiksa Majikan, Warga Tak Tega Lihat Kondisi Badan Korban: Ya Allah

Sebelumnya viral di media sosial ketika pasutri tersebut didatangi polisi dan TNI untuk diamankan.

Yulio dan Loura bahkan sempat protes lantaran rumahnya seenaknya dijebol oleh warga dan petugas.

Sedangkan saat itu Loura mengaku tengah berbelanja sayur dengan suaminya.

Setelah berdebat panjang di depan rumah, petugas akhirnya membawa pasutri tersebut ke kantor polisi.

Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) disekap dan siksa oleh majikannya di sebuah rumah di Perumahan Bukit Cilame, RT 4/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) disekap dan siksa oleh majikannya di sebuah rumah di Perumahan Bukit Cilame, RT 4/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). (Istimewa)

5 bulan kerja, 3 bulan disiksa

Rohimah baru 5 bulan bekerja di rumah pasangan suami istri tersebut.

Namun 3 bulan terakhir, wanita asal Garut itu justru menjadi korban penganiayaan yang dilakukan majikannya.

Kompol Niko mengatakan penganiayaan ini dilakukans sejak bulan Agustus sampai Oktober 2022.

"Kejadiannya dari Agustus sampai Oktober, tapi masih didalami penyebab dan bagaimana terjadinya. Kita masih penyelidikan, dan ini nanti disampaikan waktu per waktu," ujarnya dikutip dari TribunJabar.id.

Kuasa hukum korban, Asep Muhidin menyebut, kliennya menderita luka-luka hampir di sekujur tubuhnya.

Tidurnya pun tak lagi nyenyak semenjak jadi korban penyiksaan majikannya.

"Korban ini mengalami luka-luka, ia mulai merasakan ngilu tidur tidak nyenyak karena sakit dari luka yang dideritanya," kata Asep di rumah korban di Garut, Minggu (30/10/2022).

Asep mengaku sempat mendatangi rumah pelaku bersama rombongan sejumlah kepala desa di tempat tinggal korban.

Baca juga: Polisi Buru Asisten Rumah Tangga Terduga Pelaku Penculikan Anak Prajurit Kodam Jaya

Dari hasil kunjungan tersebut, Asep mendapatkan informasi warga yang sudah curiga Rohimah menjadi korban penyiksaan.

Bahkan Rohimah, lanjut Asep, pernah dilihat warga dibiarkan kehujanan malam-malam di luar rumah pelaku.

Warga yang sudah sadar hal ini langsung memanggil aparat setempat mulai dari TNI-Polri dan sejumlah tokoh masyarakat untuk merencanakan pembongkaran rumah tersebut.

"Jadi masyarakat setempat dan aparat di sana proaktif hingga akhirnya bisa menyelamatkan korban, diketahuilah dari sana wajah korban bengkak dan lebam," ucapnya.

Pasangan suami istri (pasutri) Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti telah menyekap dan menyiksa seorang asisten rumah tangga (ART) asal Limbangan, Garut, bernama Rohimah (29).
Pasangan suami istri (pasutri) Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti telah menyekap dan menyiksa seorang asisten rumah tangga (ART) asal Limbangan, Garut, bernama Rohimah (29). (TribunJabar Hilmah)

Rohimah minta tolong lewat jendela

Proses evakuasi Rohimah berlangsung dramatis dibantu polisi, TNI, dan warga setempat.

Rohimah dibebaskan dari rumah tersebut dengan cara mendobrak pintu yang digembok sang majikan.

Kala itu, pasutri yang merupakan majikan Rohimah tengah tak berada di rumah.

Pulang-pulang, pasutri tersebut langsung emosi lantaran rumahnya didobrak.

Kepada polisi, Loura bahkan beberapa kali bertanya kenapa sampai nekat mendobrak rumahnya.

"Kenapa rumah saya diancurin itunya?" tanya Loura dikutip dari video yang viral di TikTok diunggah akun Kans Kerta Rahayu.

Petugas kemudian menjelaskan Rohimah dengan wajahnya memar meminta tolong lewat jendela rumah pelaku.

Seorang ibu-ibu yang melihatnya merasa tak tega hingga akhirnya memanggil warga lain.

"Bukan diancurin, warga kasihan liat korban. Dia (Rohimah) nangis-nangis minta tolong di jendela itu kan kelihatan, terus ada ibu-ibu. Pak Amir (Ketua RT) ditelpon ibu-ibu itu,"

"Terus Pak Amir telepon saya, saya ketua keamanan di RW, ya saya cek di situ. Bener (Rohimah) nangis berdiri, terus saya tanya kenapa, dipukulin katanya," jelas petugas.

Baca juga: Niat Bikin Jera, Mahasiswi yang Dianiaya Istri Ojol Bakal Cabut Laporan Usai Didatangi Sosok Ini

Pakai baju oranye

Akhirnya Yulio dan Loura ditetapkan sebagai tersangka karena telah terbukti menyekap dan menyiksa asisten rumah tangga (ART) mereka.

Penetapan kedua tersangka diumumkan oleh Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).

Keluarga Rohimah di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, mengungkapkan rasa syukur kedua pelaku ditetapkan tersangka.

Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. (IST Tribun Wow)

"Mudah-mudahan dihukum seadil-adilnya," ujar Ela Yulia (20) adik dari Rohimah kepada TribunJabar.id.

Ela menuturkan, tidak menyangka saudara kandungnya itu menjadi korban kekerasan oleh majikannya sendiri saat bekerja.

Padahal menurutnya, Rohimah sebelumnya sangat dipercaya oleh majikan lainnya sebelum bekerja di rumah kedua tersangka

"Sebelumnya baik-baik saja saat kerja di tempat lain, karena dari dulu jadi ART," ucapnya.

Rohimah kini masih dirawat di Rumah Bhayangkara Sakit Sartika Asih Bandung.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved