Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Diduga Beri Kesaksian Palsu, Kuasa Hukum Bharada E Minta Susi ART Ferdy Sambo Dipidana

uasa Hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy merasa bahwa ART Ferdy Sambo, Susi telah memberikan kesaksian palsu dalam persidangan.

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Kolase Tribun Jakarta
Kabar anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hasil adopsi kembali menyeruak, karena asisten rumah tangga (ART) pasangan tersebut, Susi kesulitan menjawab pertanyaan hakim di sidang Bharada E, pada Senin (31/10/2022). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy merasa bahwa ART Ferdy Sambo, Susi telah memberikan kesaksian palsu dalam persidangan.

Diketahui, Susi menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Lantaran memberikan keterangan yang berubah-ubah dan berbelit, Susi dinilai telah memberikan kesaksian palsu selama proses persidangan.


"Saudara saksi, coba lihat ke sini, lihat Richard," kata Ronny di persidangan.

Ronny lantas bertanya kepada Susi terkait dengan keterangannya di persidangan. 

Baca juga: Pernah Beredar Isu Anak Bungsu Ferdy Sambo Hasil Adopsi, Susi Gugup Ditanya Hakim: Dimana Dia Lahir?

"Saudara saksi tahu gak, kesaksian saudara ini bisa memberatkan Richard?," sambung dia.

Kepada Majelis Hakim, Ronny meminta agar saksi Susi dijatuhkan pidana.

Menurutnya, Susi bisa dikenakan pasal 174 tentang kesaksian palsu juga pasal 242 KUHAP.

"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," kata dia.

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Susi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Susi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). (ISTIMEWA)

Dinilai Tak Masuk Akal

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan benar-benar dibuat geram dengan keterangan saksi Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pada sidang Senin (31/10/2022), Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyebut, cerita Susi tidak masuk akal saat menemukan majikannya, Putri Candrawathi, tergeletak di kamar mandi di rumah Magelang, Jawa Tengah.

"Tergeletak di kamar mandi, saya teriak minta tolong sama om Kuat, om tolong om, ibu sudah mulai teriak-terial. Ibu berkata jangan om Yosua," kata Susi di ruang sidang utama.

"Saya belum tanya Yosua loh, kok tiba-tiba saudara sudah ngomong Yosua," ujar Hakim Wahyu.

Baca juga: Pernah Beredar Isu Anak Bungsu Ferdy Sambo Hasil Adopsi, Susi Gugup Ditanya Hakim: Dimana Dia Lahir?

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved