Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Diduga Beri Kesaksian Palsu, Kuasa Hukum Bharada E Minta Susi ART Ferdy Sambo Dipidana
uasa Hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy merasa bahwa ART Ferdy Sambo, Susi telah memberikan kesaksian palsu dalam persidangan.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy merasa bahwa ART Ferdy Sambo, Susi telah memberikan kesaksian palsu dalam persidangan.
Diketahui, Susi menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Lantaran memberikan keterangan yang berubah-ubah dan berbelit, Susi dinilai telah memberikan kesaksian palsu selama proses persidangan.
"Saudara saksi, coba lihat ke sini, lihat Richard," kata Ronny di persidangan.
Ronny lantas bertanya kepada Susi terkait dengan keterangannya di persidangan.
Baca juga: Pernah Beredar Isu Anak Bungsu Ferdy Sambo Hasil Adopsi, Susi Gugup Ditanya Hakim: Dimana Dia Lahir?
"Saudara saksi tahu gak, kesaksian saudara ini bisa memberatkan Richard?," sambung dia.
Kepada Majelis Hakim, Ronny meminta agar saksi Susi dijatuhkan pidana.
Menurutnya, Susi bisa dikenakan pasal 174 tentang kesaksian palsu juga pasal 242 KUHAP.
"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," kata dia.

Dinilai Tak Masuk Akal
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan benar-benar dibuat geram dengan keterangan saksi Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pada sidang Senin (31/10/2022), Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyebut, cerita Susi tidak masuk akal saat menemukan majikannya, Putri Candrawathi, tergeletak di kamar mandi di rumah Magelang, Jawa Tengah.
"Tergeletak di kamar mandi, saya teriak minta tolong sama om Kuat, om tolong om, ibu sudah mulai teriak-terial. Ibu berkata jangan om Yosua," kata Susi di ruang sidang utama.
"Saya belum tanya Yosua loh, kok tiba-tiba saudara sudah ngomong Yosua," ujar Hakim Wahyu.
Baca juga: Pernah Beredar Isu Anak Bungsu Ferdy Sambo Hasil Adopsi, Susi Gugup Ditanya Hakim: Dimana Dia Lahir?
Susi melanjutkan, saat itu Yosua hendak naik ke lantai dua untuk menolong Putri Candrawathi namun dihalau Kuat Maruf.
"Saya di kamar mandi masih sama ibu, 'udah om jangan ribut tolongin ibu dulu. Lalu sama om Kuat bantu ibu memapah ke kamar ibu," tutur Susi.
"Saya mau tanya sama saudara, masuk akal nggak sih cerita saudara ini?" tanya Hakim Wahyu.
"Inilah kalau ceritanya settingan ya seperti ini gitu loh, saudara anggap kami ini bodoh?" ucap Hakim.
Selama persidangan, Susi kerap memberikan jawaban tidak tahu termasuk saat ditanya seberapa sering Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tinggal di rumah pribadi di Jalan Saguling III
Ia juga menjawab tidak tahu ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso bertanya tentang perbaikan CCTV.
"Apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus?" kata Hakim Wahyu.
Hakim kemudian memperingatkan Susi untuk memberikan keterangan yang konsisten.
Hakim Wahyu mengatakan, Susi dapat terancam hukuman pidana jika memberikan keterangan bohong.
"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," ujar Hakim.