Jurus Pemerintah Optimalkan UU Cipta Kerja Demi Antisipasi Resesi Global
Pemerintah pusat berupaya mengatasi krisis ekonomi global atau resesi yang diperkirakan akan terjadi di 2023 mendatang.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
"Malah sebagian besar (peserta FGD) mengatakan bahwa UU Cipta Kerja ini satu langkah progresif dalam gerakan transformasi ekonomi nasional. Kita mengarah ke arah yang lebih baik," sambungnya.
Walau UU Cipta Kerja ini dinilai ampuh mengatasi resesi global, ada beberapa masukan yang disampaikan oleh para akademisi.
Seperti pakar hukum dari Universitas Atma Jaya Surya Tjandra yang menyoroti implementasi atau penerapan UU Cipta Kerja ini.
Menurutnya, aturan turunan dari UU Cipta Kerja ini perlu lebih disinkronkan lagi.
"Tantangan itu memang di implementasi ya, jadi di aturan turunannya itu harus benar-benar nyambung. Sekarang kan sebagian melihat tidak nyambung dari UU Cipta Kerja ke aturan turunan di kementerian teknis dan antara kementerian teknis satu sama lain," tuturnya.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) periode 2019-2022 ini menyebut, masyarakat perlu kerja nyata dari pemerintah untuk membuktikan UU Cipta Kerja ini benar-benar efektif mengantisipasi resesi global di 2023 mendatang.
"Rakyat butuh respon cepat, rakyat ini (melihat fenomena resesi) sebagian memang realitas, tapi sebagian persepsi," tuturnya.
"Jadi kita bisa atasi persepsi dengan kombinasi fakta dan semangat atau spirit. Karena UU Cipta Kerja ini dimulai dari spirit dan sekarang ini perlu ditunjukan fakta," sambungnya.
Hal sedana turut disampaikan pakar hukum dari Universitas Pelita Harapan Rizky Karo-karo.
"Dari sektor ketenagakerjaan itu harus dilihat kembali antara sinergi kementerian dan lembaga peradilan, terkait eksekusi terhadap putusan pengadilan khususnya soal pesangon, terkait hak-hak mantan karyawan yang telah diputus pengadilan yang berwenang," ucapnya.
Dengan demikian, diharapkan baik pengusaha maupun buruh bisa mendapatkan kepastian hukum bila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat adanya fenomena resesi global.
Pekerja yang terdampak PHK pun bisa mendapatkan hak-haknya. Kemudian pengusaha juga dapat kepastian hukum bila melakukan PHK akibat terkena dampak krisis ekonomi.
"Jadi bisa memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi pengusaha dan pekerja," ujarnya.
Selain itu, ia juga menilai bahwa pemerintah pusat tantangan besar dalam menyosialisasikan UU Cipta Kerja ini.
Terlebih sempat muncul gelombang penolakan terhadap peraturan baru tersebut.