Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Labilnya ART Ferdy Sambo saat Beri Kesaksian sampai Diperingati Majelis Hakim
Labilnya kesaksian Susi tampak saat majelis hakim mempertanyakan soal status anak keempat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Acos Abdul Qodir
Namun keterangan yang berbeda justru diberikan oleh saksi Daden yang merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.
Daden Miftahul Haq menyebut, bahwa anak bungsu atau anak ke-4 Ferdy Sambo merupakan anak adobsi.

Setelah mendengar kesaksian tersebut, Susi lantas mencabut pernyataannya perihal status anak Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi.
Tak hanya itu, Susi juga meragukan pernyataan sendiri terkait lokasi isolasi mandiri Covid-19 (isoman) Ferdy Sambo di rumah Duren Tiga.
"Terus apa lagi yang mau dicabut? Tadi Duren tiga adalah bukan tempat untuk isoman. Para ajudan mengatakan, tempat FS isoman adalah di Jalan bangka. Tadi saudara mengatakan, Duren Tiga adalah tempat isoman. Saudara pertahankan atau cabut?," tanya Hakim
Sempat terdiam, Susi kemudian menjawab pertanyaan Hakim.
"Soalnya dulu saya.......,"
"Saya ingin ingatkan kepada saudara, ini persidangan saudara yang pertama, saudara masih dua kali lagi kami periksa. Kedepan, saya ingatkan kepada saudara jangan banyak bohong," tegas Hakim Ketua.
Diduga Beri Kesaksian Palsu
Kuasa hukum terdakwa Bharada E, Ronny Talapessy, sempat menyampaikan kekesalannya atas keterangan Susi selaku ART Ferdy Sambo yang berbelit-belit dalam persidangan.
Baca juga: Jauh Sebelum Bharada E Bersimpuh, Keluarga di Manado Sudah Lebih Dulu Minta Ampun ke Ayah Brigadir J
Susi, dinilai telah melecehkan peradilan lantaran dianggap memberi keterangan palsu saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Padahal, keterangan Susi sebagai saksi sangat penting untuk membongkar misteri atas kasus kematian Brigadir J.
"Tadi kami sudah menyimak, saudara Susi yang menjadi saksi hari ini dalam pemeriksaan bahwa keterangannya tidak konsisten, berbelit-belit, dan tadi hakim sudah sampaikan bahwa keterangan ini bisa jadi keterangan palsu," kata Ronny, Senin (31/10/2022).
"Kami memohon kepada majelis hakim, agar khusus untuk saksi Susi dikenakan Pasal 174 KUHP kemudian dikenakakan Pasal 242 KUHP. Sesuai azas peradilan, legalitas peradilan, kami beranggapan bahwa Susi telah melecehkan peradilan," sambungnya.

Menurut Ronny, tak boleh ada yang ditutup-tutupi dalam proses persidangan.