Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Labilnya ART Ferdy Sambo saat Beri Kesaksian sampai Diperingati Majelis Hakim

Labilnya kesaksian Susi tampak saat majelis hakim mempertanyakan soal status anak keempat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Acos Abdul Qodir
Tangkapan layar Kompas TV
Terdakwa Bharada Richard Elizer alias Bharada E (kanan atas) memberikan tanggapan atas kesaksian Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi (bawah), di depan majelis hakim (kiri atas) dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). 

Apalagi, ini menyangkut soal masa depan keluarga korban, dan juga Bharada E.

Ia pun meminta kepada Majelis Hakim untuk mejatuhkan pidana kepada Susi lantaran dianggap telah memberi keterangan palsu dalam pengadilan.

"Di pengadilan ini tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, tidak boleh ada yang bohong, semua harus jujur karena ini untuk kepentingan semua orang, keluarga korban, dan klien saya. Di sini kami meminta pengadilan mengabulkan permohonan kami bahwa saksi yang seperti ini tidak dibolehkan lagi berkata palsu atau bohong sehingga merugikan klien kami," kata Ronny.

"Tadi sudah digali sama majelis hakim, sampai majelis berulang-ulang 'jangan sampai berikan keterangan palsu'. Makanya kami minta diproses, tidak boleh melecehkan peradilan,""Dari BAP kita bisa lihat bahwa dia tidak konsisten. Tapi dari sini hakim bisa lihat bahwa kualitas saksi Susi dipertanyakan sehingga hakim ragukan keterangan Susi," sambung dia. 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved