Cerita Kriminal
Pasutri yang Siksa ART di Bandung Baru Setahun Nikah, Ternyata Sama-sama Alumni Kampus Ternama
Pasutri Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) yang menyiksa serta menyekap asisten rumah tangga berinisial R (29) ternyata pengantin baru.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Pasangan suami istri Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) yang menyiksa serta menyekap asisten rumah tangga berinisial R (29) ternyata merupakan pengantin baru.
Penelusuran TribunJakarta, keduanya baru menikah pada awal tahun 2021.
Siapa sangka baru satu setahun menikah Yulio Kristian dan Loura Francilia kini ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap R.
TONTON JUGA
Aksi penyekapan dan penyiksaan itu dilakukan pasutri tersebut di rumahnya di Perumahan Bukit Permata, blok G1, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Satreskrim Polres Cimahi telah mengamankan dua pelaku atau tersangka YK dan LF berusia 29 tahun," ujar Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).
"Kemudian tersangka juga melakukan tindak pidana yang masuk merampas kemerdekaan atau melakukan penyekapan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," kata Niko.
Niko mengatakan, korban sendiri sudah bekerja dengan tersangka selama 5 bulan, sedangkan aksi penganiyaan itu dilakukan oleh majikannya kurang lebih sekitar 3 bulan terakhir.
"Kejadiannya dari Agustus sampai Oktober, tapi masih didalami penyebab dan bagaimana terjadinya. Kita masih penyelidikan, dan ini nanti disampaikan waktu per waktu," ujar Niko.
Kedua tersangka ini, kata Niko, awalnya dilaporkan oleh korban, kemudian pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun korban.
Baca juga: Babak Belur Rohimah Disiksa Majikan di Bandung: Hancur Hati Ibunda Korban, Pelaku Cuma Bisa Nunduk
"Pelapor dan korban ini saudara R (29), dia mengalami beberapa luka, ada lebam di wajah, kedua tangan dan punggung. Saat ini pelaku sudah diamankan dan harus bertanggungjawab atas perbuatannya," ucapnya.
Sementara itu dikutip dari LinkedIn, Yulio Kristian dan Loura Francilia merupakan sarjana teknik dari kampus negeri ternama di Bandung.
Keduanya juga bekerja di perusahan tersohor sebagai human resource development (HRD).
Siapa sangka prestasi dan karir cemerlang keduanya harus tercoreng karena sikap kejamnya terhadap R.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri itu kini dijerat dengan Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjar
