Babak Belur Rohimah Disiksa Majikan di Bandung: Hancur Hati Ibunda Korban, Pelaku Cuma Bisa Nunduk
Rohimah babak belur disiksa majikannya Yulio-Loura di Perumahan Bukit Permata Kabupaten Bandung Barat. Hati ibunda korban hancur, pelaku cuma nunduk.
TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - Rohimah (29) babak belur disiksa dan disekap majikannya di Perumahan Bukit Permata, blok G1, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Sang majikan, pasangan suami istri (pasutri) Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) telah berstatus tersangka.
Penyiksaan itu pun membuat hati Tikah (69) ibunda Rohimah hancur. Pasalnya, ia sempat bertanya kepada penyalur kerja mengenai kabar anaknya.
Ikah hanya mendapat jawaban anaknya sehat dan betah bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
Kini, pelaku penyiksaan terhadap Rohimah itu hanya menunduk saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).
Yuilo dan Loura terlihat mengenakan baju tahanan.
Baca juga: ART di Bandung Babak Belur Disiksa Majikan, Warga Tak Tega Lihat Kondisi Badan Korban: Ya Allah
Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra mengungkapkan pihaknya telah mengamankan dua pelaku tersebut.
Niko mengatakan kedua pelaku merupakan pasutri terkait penganiayaan terhadap seorang ART di rumahnya.
"Kemudian tersangka juga melakukan tindak pidana yang masuk merampas kemerdekaan atau melakukan penyekapan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," kata Niko.
Rohimah tercatat sudah bekerja di rumah tersangka selama tiga bulan.
Sedangkan, aksi penganiyaan itu dilakukan oleh majikannya kurang lebih sekitar 3 bulan terakhir.
"Kejadiannya dari Agustus sampai Oktober, tapi masih didalami penyebab dan bagaimana terjadinya. Kita masih penyelidikan, dan ini nanti disampaikan waktu per waktu," ujar Niko.
Kedua tersangka ini, kata Niko, awalnya dilaporkan oleh korban, kemudian pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun korban.
"Pelapor dan korban ini saudara R (29), dia mengalami beberapa luka, ada lebam di wajah, kedua tangan dan punggung. Saat ini pelaku sudah diamankan dan harus bertanggungjawab atas perbuatannya," ucapnya.
Atas perbuatannya, kata Niko, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
