Ayah Bunuh Anak di Depok

Sosok Ayah Bunuh Anak di Depok dan Buat istri Kritis Diungkap Tetangga: Pegawai Honorer Pemda Bogor

Ia mengungkapkan, ayah buuh anak di Depok kesehariannya bekerja sebagai pegawai honorer di kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Bogor.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Kompas.com (M Chaerul Halim)
Petugas mengevakuasi jasad anak perempuan korban pembunuhan ayah kandung di Perumahan Klaster Pondok Jatijajar Kota Depok, Selasa (1/11/2022). Sosok Rizky Noviyandi Achmad (31), ayah bunuh anak di Depok ini diungkap sebagai pegawai honorer Pemkab Bogor. 

Lalu, ketika pelaku sudah keluar rumah, baru lah saksi turun ke bawah untuk membantu korban ke rumah sakit.

Yogen mengatakan pelaku membabi buta korban menggunakan senjata tajam jenis parang.

Terbaru di Depok, inilah sederet kasus ayah bunuh anak di tahun 2022 beserta motif yang melatarbelakanginya.
Terbaru di Depok, inilah sederet kasus ayah bunuh anak di tahun 2022 beserta motif yang melatarbelakanginya. (Kolase Tribun Jakarta)

Akibat sabetan parang tersebut, sang putri kandung mengalami luka bacokan di sekujur tubuh.

"Jadi kalau dilihat dari luka sadis ya, ada beberapa luka bacokan dan jari yang terputus, kami masih tunggu hasil visum dari rumah sakit," ungkap Yogen.

"Untuk anak luka bacok pada bagian kepala, tangan, dan beberapa jari terputus, mata, leher, dan banyak darah, diduga meninggal karena kehabisan darah," sambungnya.

Dikatakan Yogen, anak pelaku meninggal karena kehabisan darah usai menerima banyak sabetan senjata tajam di tubuhnya.

Kondisi serupa pun dialami sang istri yang kini dalam kondisi kritis di rumah sakit.

Baca juga: Suami Bakar Istri di Koja: Ica Tewas Sesaat Kejadian, Ibunda Menolong Terbakar Akhirnya Meninggal

Saat ini, pelaku sudah diamankan ke Polres Metro Depok untuk pendalaman terkait motif di balik pembunuhan sadis ini.

 

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved