Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ferdy Sambo - Putri Candrawathi Berpakaian Hitam di Depan Orangtua Brigadir J, Simak Arti Warnanya
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berpakaian hitam saat orangtua Brigadir J bersaksi di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Simak arti warnanya.
Warna hitam mudah dipadukan dengan aksesori jenis apa pun

Sedangkan dikutip intisari.grid.id, warna hitam memiliki makna simbolis berupa kekuatan, seksualitas, kecanggihan, formalitas, keelokan, kekayaan, misteri, ketakutan, kejahatan, ketidakbahagiaan, kedalaman, gaya, kesedihan, penyesalan, kemarahan, anonimitas, kemisteriusan, warna teknis yang indah, duka cita, kematian (budaya Barat), ketegangan, tak terpengaruh.
Tak hanya kompak berpakaian hitam, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memarekan kemesraan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di ruang sidang, Putri Candrawathi terlihat menghampiri Ferdy Sambo lalu mencium tangan sang suami.
Ferdy Sambo kemudian membalas dengan mencium kening Putri Candrawathi dan memeluknya istrinya.
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hampir berbarengan dengan menggunakan kendaraan berbeda.
Ferdy Sambo tiba terlebih dahulu sekira pukul 08.40 WIB.
Baca juga: Adik Brigadir J Sebut Ada Kamar Khusus untuk Ajudan, Ferdy Sambo Membantah: Itu Kamar Bersama
Sementara Putri Candrawathi tiba berselang sekira dua menit dari kedatangan Ferdy Sambo.
Saat tiba, keduanya mendapat pengawalan yang cukup ketat dari petugas Brimob.
Tak ada sepatah kata yang terlontar dari mulut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah keduanya langsung digiring masuk ke gedung pengadilan.

Sekadar informasi, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf secara bersama-sama terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Penembakan terhadap Brigadir Yosua diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.