Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ibunda Brigadir J Minta Kuat Maruf dan Ricky Rizal Jujur: Kalian Mengetahui Semua
Rosti Simanjuntak berharap permintaan maaf Ricky Rizal dan Kuat Maruf pembunuhan berencana itu tidak sekadar formalitas.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Di sisi lain, ia juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya Brigadir J.

Namun, ia tidak mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J yang hadir sebagai saksi di persidangan.
"Saya turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Yosua, dan semoga almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga besar diberi ketabahan," ujar dia.
Terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi secara bersamaan pada hari ini.
Total 11 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan, termasuk kedua orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Adapun Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP.
Kedua terdakwa terancam dituntut hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.