Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ibunda Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Tak Punya Hati Nurani: Sudah Puas Kalian dengan Kematian Anakku?
Duduk berdampingan dengan sang suami, Samuel Hutabarat, Rosti meluapkan lagi isi hatinya tentang Ferdy Sambo di depan majelis hakim.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Ibunda Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, menyebut Ferdy Sambo tidak memiliki hati nurani karena telah menghabisi nyawa anaknya.
Pernyataan itu disampaikan Rosti saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
"Ferdy Sambo tidak memiliki hati nurani. Tidak satu pun di antara mereka, mereka berskenario kebohongan demi kebohongan," kata Rosti di persidangan.
Duduk berdampingan dengan sang suami, Samuel Hutabarat, Rosti meluapkan lagi isi hatinya tentang Ferdy Sambo di depan majelis hakim.
"Sudah puas kah kalian dengan kematian anakku itu? Bersama-sama kalian segerombolan, kejahatan apa yang tersembunyi?" ucap Rosti.
Baca juga: Ayah Brigadir J Minta Kuat Maruf dan Ricky Rizal Tatap Langsung Dirinya: Biar Saya Lihat Bola Matamu
Ia pun meminta majelis hakim memberikan keadilan kepada pihak keluarga Brigadir J.
"Kami mohon Pak Hakim dan Pak Jaksa berikan kami keadilan. Hanya itu harapan kami karena Hakim adalah wakil Tuhan buat kami orang yang lemah," ujar dia.

Rosti pun berharap permintaan maaf terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal tidak sekadar formalitas.
"Kamu sudah katakan maaf tadi, maaf tidak hanya ada di bibir. Maaf itu mohon pengampunan pada Tuhan," kata Rosti.
Rosti meminta Kuat Maruf dan Ricky Rizal memberikan keterangan secara jujur selama proses persidangan.
ia meyakini Kuat Maruf dan Ricky Rizal mengetahui setiap detail peristiwa yang merenggut nyawa anaknya.
"Kalian yang tahu gimana ini semua, kejahatan apa yang kalian tutupi, kejahatan apa yang kalian tutupi di sini bersama atasanmu itu? Sama si PC itu? Jadi tolong jujur!" ucap dia.
Baca juga: Ibunda Brigadir J Murka ke Kuat Maruf, Singgung Skenario Hebat: Kalian Menginginkan Kematian Anakku
Ia menyebut Kuat Maruf memiliki skenario yang luar biasa untuk menghabisi nyawa anaknya, Brigadir J.
"Di dalam kasus ini, Kuat Maruf skenario yang sangat hebat, sangat luar biasa saya lihat di dalam kasus ini kalian mengetahui semua," kata Rosti Simanjuntak.
Rosti menuturkan, Kuat Maruf termasuk orang yang paling menginginkan kematian Brigadir J.
"Bahkan, menginginkan daripada kematian anakku. Jadi kamu dan atasan kamu FS dan PC sangat-sangat luar biasa skenariomu," ujar dia.
Ia mengatakan, permintaan maaf para terdakwa menjadi tidak berarti setelah Brigadir J dibunuh secara sadis dan keji.
"Dia minta maaf sesudah anakku hampir 5 bulan tewas di tangan kalian semua. Sungguh luar biasa kalian sebagai manusia yang memiliki hati nurani. Kita sama-sama ciptaan Tuhan kok, baru sekarang ada kesadaran kamu minta maaf kepada ibu," ucap Rosti.
Sebelumnya, terdakwa Kuat Maruf bersumpah tidak terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
"Biar proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya saya, karena demi Allah saya tidak ada niat apa yang seperti didakwakan kepada saya," kata Kuat Maruf.
Di sisi lain, ia juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya Brigadir J.
Namun, ia tidak mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J yang hadir sebagai saksi di persidangan.
"Saya turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Yosua, dan semoga almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga besar diberi ketabahan," ujar dia.
Baca juga: Pengacara Putri Korek Sang Adik soal Kedekatan Brigair J dengan Wanita Lain, Hakim: Apa Kaitannya?
Hari ini, terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi secara bersamaan.
Total 11 orang saksi dihadirkan dalam persidangan, termasuk kedua orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Adapun Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang lain atau pembunuhan.
Keduanya terancam dituntut hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.