Ayah Bunuh Anak di Depok

Terkuak Mengapa Anak yang Dibunuh di Depok Sudah Pakai Seragam SD Meski Masih Subuh, Pelaku Menangis

Terjawab kenapa KPC (11) mengenakan seragam SD saat dibunuh ayahnya di Klaster Pondok Jatijajar, Depok, Jawa Barat, pukul 05.10 WIB.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com
Rizky Noviyandi Achmad (31), ayah tersangka bunuh anaknya KPC (11), menangis saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Polres Metro Depok, Rabu (2/11/2022). Terkuak mengapa Rizky Noviyandi Achmad setega itu menghabisi anaknya yang Subuh itu sudah mengenakan seragam SD. 

TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Terkuak mengapa mayat KPC (11) berseragam SD setelah dihabisi ayahnya, Rizky Noviyandi Achmad, di Depok, Jawa Barat, padahal jam masih pukul 05.10 WIB.

Sebelum kekejian pelaku terungkap, beberapa bulan sebulannya ada juga suami lain di Depok nyaris membuat istrinya tewas.

Lazimnya, siswa SD baru siap-siap berangkat ke sekolah dalam rentang waktu pukul 06.00-06.30 WIB.

Anak perempuan itu ditemukan tewas bersimbah darah di rumah orangtuanya di Klaster Pondok Jatijajar, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Selasa (1/11/2022).

Pihak keluarga memakamkan jenazah KPC pada Selasa malam di Tempat Pemakaman Umum atau TPU Jatijajar.

Adang A Jawari, ayah pelaku, tampak menghadiri pemakaman KPC yang saat itu diselimuti suasana haru.

Baca juga: Selain Rizky di Depok, Ini Sederet Suami Keji di Jabodetabek Tahun Ini Beserta Kronologi & Motifnya

Selaku kakek, tangis Adang A Jawari pecah dan hatinya hancur saat bercerita soal sosok cucunya yang malang itu.

Meski masih Subuh, KPC sudah mengenakan seragam putih merah yang menandakan dia sudah siap berangkat sekolah.

Seragam SD itu adalah pakaian terakhir KPC sebelum menghembuskan nafas.

Sampai kemudian, seragam sekolah itu menjadi barang bukti kekejian sang ayah yang masih berusia 31 tahun itu.

Rizky Noviyandi Achmad yang dihadirkan sebagai tersangka pada Rabu (2/112022) di Polres Metro Depok tampak menitihkan air mata menyesali perbuatannya.

Apalagi saat Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengangkat seragam SD KPC dan menunjukkan di depan hidung Rizky Noviyandi Achmad.

Terungkap Alasan KPC Berseragam SD

Mengenai KPC yang sudah berseragam SD pada Subuh itu terjawab berdasarkan penuturan dari Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar.

Imran awalnya menjelaskan mengenai motif Rizky Noviyandi Achmad membunuh anak dan menyerang istrinya Nila Islamia sampai kritis.

Kata Kapolres Metro Depok, pelaku memang sering bertengkar dengan istrinya.

"Motifnya ini karena pelaku kesal, sering bertengkar dengan korban (istrinya)," ujar Imran saat menghadirkan tersangka Rizky Noviyandi Achmad kepada media.

Beberapa jam sebelum menganiaya istri dan membunuh anaknya, pelaku memang sempat cekcok mulut dengan istrinya.

Korban Nila Islamia kesal Rizky Noviyandi Achmad kerap kali pulang pagi. Hal itu membuat korban meminta teranag-terangan untuk mengakhiri rumah tangga dengannya.

Baca juga: Emosi Lihat Istri dan Anak Mau Pergi Dari Rumah, Ayah di Depok Langsung Ambil Golok di Kolong Meja

Hal inilah yang membuat pelaku geram. Saat itu pelaku masih sempat salat Subuh di masjid terdekat rumah dan berdoa sambil menangis hingga terekam CCTV.

"Menjelang subuh itu si pelaku salat Subuh dulu ke masjid, nah istrinya minta cerai," kata Kapolres Metro Depok.

Barulah pulang dari masjid, emosi pelaku memuncak melihat istri sudah siap minggat dari rumah mereka di Klaster Pondok Jatijajar.

Bersamaan dengan itu, Rizky Noviyandi Achmad melihat anak sulungnya KPC sudah mengenakan seragam SD.

"Tiba-tiba pulang dari masjid ternyata si istri ini sudah rapih-rapih atau beres-beres barang (hendak keluar dari rumah) dan korban anaknya sudah berpakaian seragam sekolah siap-siap mau berangkat," ungkapnya.

Menurut Kapolres Metro Depok, pelaku tak terima hingga ia cekcok mulut dengan istrinya.

Pelaku RNA menangis saat dihadirkan dalam ungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Rabu (2/11/2022).
Pelaku RNA menangis saat dihadirkan dalam ungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Rabu (2/11/2022). (Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com)

Tak lama pelaku mengambil golok di kolong meja dan melayangkan ke istri serta anaknya.

Akibat perbuatan Rizky Noviyandi Achmad, sang anak tewas seketika di lokasi.

Sementara itu sehari setelah kejadian kelabu, kondisi istri diungkap kakak iparnya, Fahmi.

Pelaku Pulang Nyabu

Sebelum pulang ke rumah, pelaku diketahui baru saja mengkonsumsi sabu berdasarkan hasil tes urinenya oleh polisi.

"Yang bersangkutan (pelaku) ada kumpul bersama teman-temannya dan menggunakan sabu" jelas Kapolres Metro Depok .

Ia memastikan pelaku sadar ketika menghabisi nyawa anak dan menyerang istrinya.

Seolah menyesali perbuatannya, Rizky Noviyandi Achmad hanya bisa menangis tertunduk dengan tangan terborgol.

Baca juga: Ayah di Depok Ternyata Konsumsi Sabu Sebelum Bantai Istri dan Anaknya

"Itu ada barang bukti seragam anakmu, kamu lihat hasil perbuatanmu itu," kata Kapolres Metro Depok kepada Rizky Noviyandi Achmad.

Menanggapi ucapan Kapolres Metro Depok, pelaku hanya bisa menunduk, menangis, sambil beberapa kali mengucapkan maaf.

"Jangan minta maaf ke kami. Kamu bayangkan ini seragam ini, bertaubat kamu!" kata Kapolres Metro Depok kepada pelaku.

"Itu anak kandungmu yang kamu habisi, apa salah dia?" timpal Imran lagi.

Pelaku kembali terdiam dan menangis sesenggukan tanpa berkata apa-apa.

Pascapembunuhan itu, emosi Rizky Noviyandi Achmad terpantau stabil oleh para saksi mata yang tak lain warga Klaster Pondok Jatijajar.

Tetangga begitu berani ketika melihat pelaku keluar rumah dalam keadaan berlumuran darah sekira pukul 05.10 WIB.

Tangan kanan Rizky Noviyandi Achmad masih menenteng golok, dan tangan kirinya menggendong si kecil.

Salah seorang tetangga sekaligus saksi dari peristiwa suami aniaya keluarganya di Depok, Eka, saat dijumpai wartawan, Selasa (1/11/2022).
Salah seorang tetangga sekaligus saksi dari peristiwa suami aniaya keluarganya di Depok, Eka, saat dijumpai wartawan, Selasa (1/11/2022). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Bersamaan dengan itu, warga lain ada yang menenangkan pelaku dan sisanya masuk ke dalam mengecek kondisi korban KPC.

Soal kondisi di dalam rumah, seorang tukang sayur bercerita tak berhenti istigfar melihat hasil perbuatan pelaku di ruang tamu rumahnya. 

Penyidik menjerat pelaku Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved