Dana PMD Rp577 Miliar Disetujui, Dirut Jakpro Pertaruhkan Jabatan untuk Pembangunan Dua ITF
Bahkan, ia menyatakan siap melepas jabatannya sebagai Dirut PT Jakpro jika proyek ITF ini gagal terlaksa.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Usulan Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk membangun dua fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau Intermediate Treatment Facility (ITF) disetujui oleh Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta.
Adapun anggaran sebesar Rp 577 miliar ini disetujui dalam Rapat Badan Anggaran DPRD DKI yang membahas rancangan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2023 yang berlangsung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Dalam KUA-PPAS, Jakpro mengajukan Rp239 miliar untuk ITF Sunter dan Rp338 untuk ITF wilayah Barat. Sehingga totalnya menjadi Rp 577 miliar.
"Jadi, kalau (ITF) Sunter dibandingkan dengan ITF Barat, Sunter ini sudah lahir dari dulu tapi gagal terus begitu ya. Gagal karena memang dari Fortum-nya (mitra awal Jakpro membatalkan). Tapi kajiannya sudah lengkap sekali. Sudah lengkap sekali tinggal jalan," Direktur Utama PT Jakpro, Widi Amanasto di lokasi.
Sebagai informasi, pembangunan ITF diketahui memang mandek. Hal inilah yang memunculkan perdebatan dalam rapat tersebut sebelum akhirnya usulan ini disetujui bersama.
Baca juga: Sampai lengser dari Gubernur DKI, Anies Baswedan Gagal Bangun Tempat Pengolahan Sampah ITF Sunter
Oleh sebab itu, anggota Banggar DPRD DKI Gembong Warsono meminta jaminan kepada Jakpro agar pembangunan dua ITF ini bisa terlaksana guna menghindari kejadian serupa (mandek kembali).
"Pak sampeyan (Widi) bisa jamin kalau Rp577 miliar kita berikan tahun ini, sampeyan bisa laksanakan ini juga?" tanya Gembong.

Widi lantas menyanggupi tantangan pihak DPRD DKI Jakarta itu. Bahkan, ia menyatakan siap melepas jabatannya sebagai Dirut PT Jakpro jika proyek ITF ini gagal terlaksa.
Apalagi, kata dia, ITF wilayah Barat sudah memiliki pemenang tender namun terganjal lantaran pihaknya masih menunggu pembayaran uang jaminan pelaksanaan yang harus diperpanjang.
Di mana besarannya sekitar Rp200 miliar dari satu diantara pihak perusahaan konsorsium.
"Saya pertaruhkan (jabatan) itu harus jalan," sahut Widi.
Merasa puas, Gembong pun kembali membalas pernyataan Widi teraebut.
"Izin ketua, ini udah bagus dia ada mempertaruhkan jabatannya untuk memunculkan ITF di Sunter. Yaudah kita tangkap itu pertaruhan itu aja. Kita sepakati itu aja," jelasnya.
Baca juga: Jakpro Klaim Penyelenggaraan Formula E Jakarta 2022 Untung Rp6 Miliar
Akhirnya Ketua Banggar DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi agar menyetujui usulan PMD untuk dua ITF tersebut yakni ITF Sunter dan ITF Barat.
"Jadi dua-duanya?," tanya Pras.
Kemudian dijawab "ya" oleh semuanya.