Viral di Media Sosial
Dahului Kebaya Merah, Pasutri yang Bikin Video Syur di Bali Bakal Disidang, Hanya Suami yang Ditahan
Saat pemeran video kebaya merah baru ditangkap, pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi pemeran dan penyebar video porno di Bali bakal disidang.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Itu bermula saat Personil Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bli melakukan patroli siber dan menemukan akun twitter dengan 106 following dan 68,9K followers yang memposting video bermuatan pornografi dan mencantumkan informasi "OPEN GROUP EXCLUSIVE TELEGRAM".
Baca juga: Video Syur Kebaya Merah: 2 Pemeran Ditangkap, Diproduksi Tim sebelum Juni 2022, Stiker jadi Petunjuk
Di mana untuk masuk ke dalam grup itu, keduanya mematok biaya sebesar Rp200 ribu atas nama tersangka GGG.
Tersangka KDKS beralamat di Kecamatan Karangasem.
"Perbuatan kedua tersangka memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana pasal yang disangkakan,” ujar Ancana.
Dia mengungkapkan, saat ini pelaku GGG ditahan dari tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan 19 November 2022 di Polres Gianyar.
Sedangkan untuk tersangka KDKS tidak dilakukan penanahan dikarenakan memiliki anak di bawah umur.
“Karena tersangka KDKS memiliki anak di bawah umur maka tidak dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Pasca penelitian berkas perkara itu, Ancana mengatakan saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun Surat Dakwaan dan melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke pengadilan Gianyar untuk pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Gianyar.

"Segera kita akan limpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan," ujar Ancana.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Satake Bayu mengatakan dari bisnis haram tersebut, pasutri di Gianyar itu berhasil meraup keuntungan lebih dari Rp 50 juta.
Mereka diketahui telah memiliki beberapa grup di aplikasi Telegram.
"Tersangka memiliki tiga grup Telegram yang beranggotakan ratusan orang, keuntungan yang didapat kurang lebih Rp 50 juta," katanya pada Rabu 10 Agustus 2022 lalu.
Diketahui pasutri tersebut telah mengelola 3 grup Telegram.
Sebagian artikel ini disarikan dari Tribun-Bali.com dengan judul Pasutri Pemain Video Syur di Ubud Segera Disidang di PN Gianyar, Istri Tak Ditahan