Viral di Media Sosial
Dahului Kebaya Merah, Pasutri yang Bikin Video Syur di Bali Bakal Disidang, Hanya Suami yang Ditahan
Saat pemeran video kebaya merah baru ditangkap, pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi pemeran dan penyebar video porno di Bali bakal disidang.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Saat pemeran video kebaya merah baru ditangkap, pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi pemeran dan penyebar video syur di Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali bakal disidang.
Diketahui, saat ini publik sedang dihebohkan dengan video kebaya merah yang cuplikannya beredar di media sosial.
Kedua pemeran video kebaya merah sudah ditangkap aparat Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pada Minggu (6/11/2022).
Saat awal cuplikan videonya beredar dan kemudian viral, banyak netizen menduga bahwa video syur itu direkam di salah satu hotel di Bali.
Hal itu pun membuat Polda Bali juga melakukan penyelidikan untuk mengungkap dimana lokasi video syur kebaya merah dibuat.
Baca juga: Pemeran Kebaya Merah Ditangkap, Ini Sederet Dugaan Netizen di Medsos yang Kini Terpatahkan
Namun seiring berjalannya waktu terungkap bahwa lokasi video syur kebaya merah itu bukan di Bali, melainkan di Surabaya, Jawa Timur.
Video kebaya merah yang viral itu ternyata direkam di kamar hotel nomor 1710 di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Pasutri Pemeran Video Syur di Bali Bakal Disidang

Di kasus serupa dengan kebaya merah, ada pasutri di Bali yang bakal disidang di PN Gianyar.
Mereka adalah GGG dan sang istri KDKS yang merekam dan menyebarkan video syurnya ke media sosial untuk alasan komersil.
Kendati akan disidangkan, saat ini hanya sang suami yang ditahan di sel Polres Gianyar.
Sementara sang istri tidak ditahan karena memiliki anak yang masih membutuhkan perhatian intens ibunya.
Kasi Intelijen Kejari Gianyar, I Gde Ancana, Selasa 1 November 2022 mengatakan, berkas kedua pelaku dilimpahkan oleh penyidik Direskrimsus Polda Bali, Senin 31 Oktober 2022 kemarin.
Dalam berkas tersebut, ungkap Ancana, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 4 Jo pasal 29 Atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 KUHP.
Dalam penelitian yang dilakukan, didapatkan fakta bahwa penangkapan tersangka terjadi pada Selasa 12 Juli 2022.