Dinas Lingkungan Hidup DKI Akui Tak Bisa Setiap Saat Gunakan Drone Awasi Warga Buang Sampah

Dinas LH DKI Jakarta memastikan, penggunaan drone dalam mengawasi sampah saat pelaksanaan Car Free Day di kawasan Sudirman-Thamrin tak setiap pekan.

Kolase TribunJakarta.com/Warta Kota
Ilustrasi wacana pengawasan sampah dengan drone. Dinas LH DKI Jakarta memastikan, penggunaan drone dalam mengawasi sampah saat pelaksanaan Car Free Day di kawasan Sudirman-Thamrin tak setiap pekan. 

Mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Humas Dinas Lingkungan DKI Jakarta Yogi Ikhwan menjelaskan Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum.

Baca juga: Jangan Buang Sampah Sembarangan di Lokasi Car Free Day, Pemprov DKI Pasang Drone: Bisa Kena Denda

Tindakan tersebut, dapat dikenakan sanksi berupa uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.

Adapun berdasarkan OTT hari ini, didapati 15 pelanggar kedapatan membuang sampah sembarangan yang dikenakan denda uang paksa total Rp 710 ribu.

Selain itu, ada 4 pelanggar lain yang juga dijatuhi sanksi sosial berupa melakukan pungut sampah di lokasi tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved